Selasa, 8 September, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Hentikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 7, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Sosial
0
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Hentikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Hentikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 752
Print 🖨

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Hentikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice 

HALOINDONESIANEWS.COM- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi. Adapun 2 perkara dimaksud diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi pada Rabu (06/11/2024).

Adapun perkara yang telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan RJ dimaksud dengan tersangka an. RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tersangka an. ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin JUMADI, Dkk dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga:

Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara. (JN)

Tags: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana UmumRestorative Justice
Previous Post

Tipikor Polres Muaro Jambi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kasus Bibit Ayam di Kasang Pudak 

Next Post

Jalankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Sabak Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan

Next Post
Jalankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Sabak Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan

Jalankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Sabak Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id