Tipikor Polres Muaro Jambi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kasus Bibit Ayam di Kasang Pudak
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan Korupsi Dana Desa Program ketahanan Pangan Bantuan Bibit Ayam dan Pakan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kasang Pudak Mulyatin, saat ditemui di kantor Desa Kasang Pudak, Selasa (5/11/2024).
“Iya benar, ada beberapa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi yang datang ke Kasang Pudak, mereka mendatangi warga penerima bantuan bibit ayam dan juga meminta keterangan sejumlah saksi.” ujar Kades
Mulyatin menyebutkan selain menemui warga penerima bantuan bibit ayam penyidik juga memeriksa perangkat Desa dan Ketua BPD Kasang Pudak.
“Saat ini Sumardi alias Empong Kaur Kesra Kasang Pudak dan Selamat Ketua BPD Kasang Pudak sedang menjalani pemeriksaan di Polres Muaro Jambi terkait kasus bibit ayam program ketahanan pangan tahun anggaran 2024, saya berharap cepat selesai sehingga tidak menggangu aktivitas pemerintahan Kasang Pudak.” katanya
Baca juga:
Diketahui, Kasus bermula dari kekecewaan puluhan warga penerima bantuan bibit ayam pemerintah Desa Kasang Pudak yang diduga sarat Korupsi (KKN) dan tidak sesuai dengan perencanaan pasalnya hingga usia 3 bulan lebih ayam-ayam tersebut tidak kunjung besar dan tidak laku di jual. Menurut warga seharusnya dengan anggaran Rp 204 juta warga menerima bibit ayam dengan kualitas baik dan bisa dipanen tepat waktu. Program Ketahanan Pangan yang menjadi sorotan masyarakat di Kasang Pudak dan sekitarnya tersebut seharusnya dijalankan oleh Pemerintah Desa tapi anehnya pelaksanaannya oleh ketua BPD Kasang Pudak yang jelas melanggar Perda BPD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 tahun 2019. (JN)
Discussion about this post