Ini Kata Camat Kumpeh Ulu Terkait Desakan Pemberhentian Ketua BPD Kasang Pudak
HALOINDONESIANEWS.COM – Desakan Pemberhentian Selamat dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BPD Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir.
Bukan tanpa sebab desakan pemberhentian dan mundur dari keanggotaan BPD Kasang Pudak tersebut berawal dari kisruh dugaan Selamat menyalahi kewenangan dan turut berperan dalam proyek pengadaan bibit ayam program ketahanan pangan tahun 2024 yang jelas melanggar Perda BPD Kabupaten Muaro Jambi nomor 11 tahun 2019.
Meski begitu hingga saat ini ketua BPD tersebut tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga:
Sementara itu Camat Kumpeh Ulu, Arian Safutra ketika ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan pelanggaran oleh ketua BPD Kasang Pudak dan telah mengirimkan surat ke PMD Kabupaten Muaro Jambi.
“Benar, ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD Kasang Pudak namun untuk memberikan sanksi pihak kecamatan tidak bisa.” ujarnya
Tetapi surat laporan tersebut sudah disampaikan ke dinas PMD Muaro Jambi. “dikirim ke PMD untuk diteruskan kepada Bupati Muaro Jambi,” sebut Rian
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk bisa menahan diri.
“Saya harap masyarakat Kasang Pudak bisa menahan diri, permasalahan ini sedang diproses.” ujarnya. (JN)






Discussion about this post