Selasa, 10 Februari, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Ucok Pemilik Modal di Tetapkan Tersangka

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 7, 2025
in Berita, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum
0
Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Ucok Pemilik Modal di  Tetapkan Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 987
Print 🖨

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Ucok Pemilik Modal di Tetapkan Tersangka

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Polisi Akhirnya Menetapkan Ucok Padang Lawas Sebagai Tersangka Atas Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Kabupaten Batanghari, Yang Terjadi Pekan Lalu. Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Sebagai Pemodal Tambang Sumur Minyak Ilegal Dikawasan Tahura Senami Jesa jebak kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Aktivitas Pengeboran Minyak Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Di Dusun Senami, Desa Jebak Kabupaten Batanghari, Masih Terus Beroperasi Meski Sering Dirazia Aparat Kepolisian.

Kebakaran Hebat Pun Terjadi Pada Minggu Lalu, Akibatnya, Dua Orang Pekerja Mengalami Luka Bakar Serius Dan Di Larikan Ke Rumah Sakit.

Atas Insiden Tersebut, Polisi Akhirnya Menetapkan Satu Orang Tersangka Yakni Ucok Padang Lawas Yang Diduga Sebagai Pemodal Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar Tersebut.

Baca juga:

Kebakaran Sumur Illegal Drilling di Lahan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Timbulkan Korban Jiwa 

“Kita telah menetapkan inisial UPL Sebagai tersangka, selalu pemodal pengeboran minyak secara illegal” jelas AKP Husni Abda

meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Polisi Belum Berhasil Menangkap Pelaku Dan Masih Dalam Pengejaran.
“saat ini kita masih melakukan proses pencahariannya, karena tersangka berpindah pindah” sambungnya

sebelumnya, aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Batanghari Jambi, Sudah Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Dan Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Yang Digunakan Pelaku Untuk Aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal.

Sementara, Pihak Kepolisian Polres Batanghari, Bersama Instansi Lainnya Dalam Waktu Dekat Ini Berencana Akan Melakukan Razia Kembali Di Lokasi Penambangan Sumur Minyak Ilegal.(yd)

Previous Post

Gubernur Al Haris: Stadion Swarnabhumi Jadi Pusat Pengembangan Sepak Bola Jambi

Next Post

Pembuatan Parit Gajah PTPN IV Penyebab Akses Jalan Desa Pentajen Terputus

Next Post
Pembuatan Parit Gajah PTPN IV Penyebab Akses Jalan Desa Pentajen Terputus

Pembuatan Parit Gajah PTPN IV Penyebab Akses Jalan Desa Pentajen Terputus

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id