Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Ucok Pemilik Modal di Tetapkan Tersangka
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Polisi Akhirnya Menetapkan Ucok Padang Lawas Sebagai Tersangka Atas Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Kabupaten Batanghari, Yang Terjadi Pekan Lalu. Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Sebagai Pemodal Tambang Sumur Minyak Ilegal Dikawasan Tahura Senami Jesa jebak kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
Aktivitas Pengeboran Minyak Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Di Dusun Senami, Desa Jebak Kabupaten Batanghari, Masih Terus Beroperasi Meski Sering Dirazia Aparat Kepolisian.
Kebakaran Hebat Pun Terjadi Pada Minggu Lalu, Akibatnya, Dua Orang Pekerja Mengalami Luka Bakar Serius Dan Di Larikan Ke Rumah Sakit.
Atas Insiden Tersebut, Polisi Akhirnya Menetapkan Satu Orang Tersangka Yakni Ucok Padang Lawas Yang Diduga Sebagai Pemodal Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar Tersebut.
Baca juga:
Kebakaran Sumur Illegal Drilling di Lahan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Timbulkan Korban JiwaÂ
“Kita telah menetapkan inisial UPL Sebagai tersangka, selalu pemodal pengeboran minyak secara illegal” jelas AKP Husni Abda
meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Polisi Belum Berhasil Menangkap Pelaku Dan Masih Dalam Pengejaran.
“saat ini kita masih melakukan proses pencahariannya, karena tersangka berpindah pindah” sambungnya
sebelumnya, aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Batanghari Jambi, Sudah Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Dan Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Yang Digunakan Pelaku Untuk Aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal.
Sementara, Pihak Kepolisian Polres Batanghari, Bersama Instansi Lainnya Dalam Waktu Dekat Ini Berencana Akan Melakukan Razia Kembali Di Lokasi Penambangan Sumur Minyak Ilegal.(yd)
Discussion about this post