Miris RK Oknum Pembina Pramuka Meraba Organ Vital 9 Siswi Binaannya
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari – Polres Batang Hari berhasil mengamankan Pelaku berinisial RK Warga Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batang hari Jambi. RK di amankan karena masuknya laporan Pencabulan terhadap Sembilan orang anak yang merupakan masih pelajar salah satu siswi SMP di kabupaten batanghari yang masih berusia 12 tahun hingga 14 tahun.
Bukannya menjadi contoh terhadap adik-adik pramuka, Oknum Pembina Pramuka ini justru Melakukan Perbuatan bejatnya disaat pelaksanaan Pramuka dengan dalih menyetor hafalannya.
Inilah yang dilakukan oleh salah seorang oknum Pembina Pramuka di Kabupaten Batanghari Jambi insial RK yang tega melakukan Perbuatan Pencabulan terhadap 9 siswi salah satu SMP saat pelaksanaan Pramuka pada tahun 2024 lalu.
Baca juga:
- Tok.!!! Hakim Vonis Oknum Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi 11 Tahun
- Sidang Class Action Tahapan Barang Bukti, Mahmud cs hadirkan 41 Barang Bukti, Melalui Kuasa Hukum PT BSU 11 Barang Bukti dikembalikan Hakim
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda menjelaskan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi pada Desember 2024 lalu.
yang menjadi korban sebanyak 9 orang terhadap anak dibawah umur, yang mana korban berusia 12 sampai 14 tahun. Tempat Kejadian Perkara di salah satu SMP di kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batanghari, pada akhir bulan November 2024 lalu.
” sebanyak 9 orang menjadi korbannya, pelaku melakukanya saat Pramuka di salah satu SMP ” jelas AKP Husni abda
berdasarkan bukti dan saksi yang ditemukan, tersangka ini sifatnya sebagai Pembina terhadap kegiatan pramuka di sekolah atau diperbantukan menjadi pembina,
Kemudian pada suatu kegiatan dalam kegiatan pramuka korban-korban ini merupakan anak Pramuka pembinaan yang bersangkutan, korban dipanggil masing-masing di ruangan untuk menyetor Hafalan Dasa Darma Pramuka,
Tersangka memanggil korban satu persatu masuk ke dalam ruangan.
“korban dipanggil satu persatu di dalam ruangan untuk menyetorkan hafalan dasa darma Pramuka” sebutnya
Pada saat menyetorkan hafalan korban ini disuruh memejamkan mata sambil menyetorkan hafalannya, pada saat yang bersamaan, tersangka melakukan perbuatan-perbuatan tak senonoh, seperti mencium dan meraba payudara.
” korban diminta untuk pejamkan mata, disaat itulah pelaku melakukan aksinya, mencium hingga meraba payudaranya” katanya
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(yd)
Discussion about this post