Sidang Class Action Tahapan Barang Bukti, Mahmud cs hadirkan 41 Barang Bukti, Melalui Kuasa Hukum PT BSU 11 Barang Bukti dikembalikan Hakim

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Sidang Class Action Perkara dugaan Penyerobotan Lahan Adat oleh PT BSU seluas 1300 hektar milik Warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati ORI, memasuki tahapan menghadirkan Barang Bukti, Mahmud cs yang Menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU) Sebagai Tergugat Pertama di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Memasuki Tahapan Menghadirkan Barang Bukti, Mahmud cs yang dipercayai sebagai pendamping Marga Kubu Lalan yang Menggugat PT BSU, yang disinyalir telah menyerobot seluas 1300 Hektar Lahan Adat.
Dalam Penyerahan Barang Bukti, Dihadapan Majlis Hakim Ketua Ruben Barcelona Hariandja, Mahmud Menghadirkan Sebanyak 41 Poin Jenis Barang Bukti, dari 41 Barang Bukti terdapat beberapa poin yang mengarah kepada kepemilikan lahan, Dokumen Keabsahan Serta dokumentasi Pemerintah Provinsi Jambi setelah Melakukan Penelitian hak Kepemilikan, selain itu, Mahmud Menghadirkan Barang Pusaka Kepemilikan Secara Turun Menurun Warga Suku Anak Dalam Kelompok Depati ORI marga Lalan , hal ini menunjukkan eksistensinya bahwa lahan tersebut dimiliki Warga Suku Anak Dalam yang di serobot oleh PT BSU.
“Sebanyak 41 Alat Bukti yang kita hadirkan, dari dokumen kepemilikan hingga barang peninggalan sejarah yang menunjukkan eksistensi keberadaan mereka, bahkan sebelum kemerdekaan RI mereka sudah eksis menunjukkan keberadaanya di lokasi tersebut” jelas Mahmud

41 alat bukti yang dihadirkan penggugat kesemuanya diterima hakim ketua dalam persidangan.
“Semua Alat Bukti Kita diterima Majlis Hakim, dan kita akan mengajukan Alat Bukti tambahan lagi” jelas Mahmud kamis (23/01/2025).
Baca juga:
- Sidang Class Action disinyalir Serobot Lahan SAD, Tergugat PT BSU Mangkir
- DPRD Batanghari Segera Panggil Manajemen PT BSU Pertanyakan Berkas Keabsahan HGU
Sementara tergugat Satu PT Berkat Sawit Utama yang dihadiri kuasa hukumnya Wajdi Cs menghadirkan sebanyak 16 Alat Bukti Berupa Dokumen Kepemilikan, dari 16 alat bukti tersebut sebanyak 5 alat bukti diterima Majlis Hakim dan 11 alat bukti lainya ditarik kembali dan diminta untuk diperbaiki.

“ini ada yang belum di cap notaris, gimana mau diserahkan atau di tarik dahulu, tarik aja dahulu ” percapakan dalam persidangan antara Wajdi dan majlis hakim kamis (23/01/2025)
Sementara sugianto yang mewakili biro hukum gubernur Jambi sebagai turut tergugat satu menghadiri 11 alat bukti dan semuanya di penuhi majlis hakim.
selain itu tergugat dua BPN Batanghari dan turut tergugat dua dan turut tergugat tiga belum menghadiri alat bukti di meja Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Wajdi Kuasa hukum PT BSU beserta Sugianto turut tergugat satu yang mewakili biro Hukum Gubernur Jambi Seusainya Persidangan saat dikonfirmasi lebih memilih Kabur dan enggan untuk dimintai keterangan media , dengan alasan sudah cukup dalam persidangan dihadapan Majlis Hakim. (yd)






Discussion about this post