Korupsi Dana Bos Rp 1,2 Miliar, Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Tersangka
HALOINDONESIANEWS.COM- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bungo mengungkap Dugaan korupsi Kasus Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo tahun 2021-2022.
Dalam kasus tersebut, Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo dan Redi, Bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengatakan bahwa Mashuri melakukan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021-2022.
” Pelaku M mengakui bahwa uang negara tersebut, ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa cap stempel palsu, uang tunai Rp 100 juta, Nota belanja SPJ Fiktif dan mobil HRV, ” ujar AKP Febrianto.
Baca juga:
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi. Akibat perbuatan Mashuri negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar dengan rincian kerugian tahun 2021 Rp 751.801.547 dan tahun 2022 Rp 449.629.735.
Untuk diketahui, unit Tipikor Reskrim Polres Bungo telah memeriksa 77 orang saksi mulai dari pihak sekolah, pihak guru, pihak ketiga (toko/perusahaan), serta melibatkan ahli, termasuk ahli dari Kemendikbud bidang BOS,ahli LKPP pengadaan barang jasa dan pemerintah, ahli pidana dan ahli penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021. (*)
Discussion about this post