Menguak Carut Marut Pelayaran di Alur Sungai Batanghari
Oleh: Jhon Herman
Ketua AMP Bara Bahari
Sungai Batanghari di nobat kan sebagai sungai terpanjang di Sumatra , Banyaknya Terjadi accident di sungai batang hari di picu oleh lemah nya pengawasan dalam pelayaran di alur sungai batanghari ,Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di daerah seluruh Indonesia dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, BPTD selaku instansi yang mengeluarkan SPB tidak turun lansung kelapangan di sini lah sulit. Nya , seharusnya BPTD sebagai pemegang kebijakan untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus punya pos dan armada untuk mengecek lansung ke lapangan , apakah kapal yang berlayar di sepanjang sungai batanghari laik laut atau tidak.
Yang lebih memprihatinkan lagi mayoritas petugas BPTD tidak menguasai ilmu pelayaran sehingga mereka sangat kesusahan dalam menjalan kan tugas mereka sebagai pemegang kebijakan.
Lebih dari separuh kapal yang berlayar di alur sungai batang hari tidak memiliki SPB karena kapal kapal .ini mempunyai banyak kekurangan baik dari valid nya document kapal ,tongkang sampai ke document crew.
Miris sekali sejenis kapal crew hanya berbekal kan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bisa menjadi Kapten kapal towing tongkang sementara ABK nya hanya berbekal KTP dan kartu keluarga.
Setidak nya untuk kapten punya ant V management , bst dan buku pelaut yang di sijil dan ab mempunyai certificate rating , bst dan buku pelaut , tapi para pelaut ini kebanyakan tidak memiliki persyaratan ini semua.
Sehingga boleh di bilang mereka minim dengan ilmu pengetahuan tentang kapal.
Disini lah rentan nya terjadi accident di sepanjang alur sungai batang hari ini , di picu kurang nya pemahaman instansi yang terkait arti pentingnya keselamatan di alur pelayaran ini sehingga membuat lemah nya pengawasan di sepanjang sungai batanghari ini ,
Terbentuk nya tim terpadu dalam pengawasan Sungai batang hari bukan nya menyelesaikan masalah malahan menambah deretan panjang permasalahan yang ada di sungai batang hari yang di sebab kan oleh kurang ketat nya aturan dan pengawasan yang di lakukan oleh tim terpadu.
BPTD sebagai pemegang kebijakan dalam menerbitkan kan SPB tidak mempunyai armada dan pos pantau sendiri sehingga semua kapal yg berlayar kehuluan Tampa SPB lolos begitu saja turun naik Tampa hambatan ,
Dalam hal ini siapa yang di rugikan??!! Tentu saja jawabannya negara dan masyarakat , negara dirugikan tidak ada adanya pemasukan PNBP ( pendapatan negara bukan pajak ) sedangkan Masyarakat di rugikan karena banyak fasilitas umum yang di hancurkan karena kurang nya kecakapan pelaut yang bekerja di atas kapal Tampa di lengkapi certifikat kompetensi dan pembekalan yang cukup. (*)






Discussion about this post