Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dikeluhkan Warga, DLH Muaro Jambi Cek Pencemaran Limbah Perumahan De’ Green Poedak di Kasang Pudak

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 4, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Kesehatan, Kriminal, Sosial
0
Dikeluhkan Warga, DLH Muaro Jambi Cek Pencemaran Limbah Perumahan De’ Green Poedak di Kasang Pudak
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.475
Print 🖨

Dikeluhkan Warga, DLH Muaro Jambi Cek Pencemaran Limbah Perumahan De’ Green Poedak di Kasang Pudak

HALOINDONESIANEWS.COM,Muarojambi- Warga RT 14 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan soal dugaan pencemaran limbah akibat dari sampah perumahan yang dibuang didekat rumahnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi pun mendatangi lokasi dan mengecek tempat pembuangan sampah perumahan yang dikeluhkan warga.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Ade Kurniawan,S.H bersama tim laboratorium DLH Muaro Jambi mengecek sumur dan memeriksa tempat pembuangan sampah yang disebut warga sebagai penyebab sumurnya tercemar dan berbau.

“Kami langsung mengecek dan mengambil sampel air sumur warga yang diduga tercemar limbah. Kemudian kami juga memeriksa tempat pembuangan sampah yang menjadi sebab terjadinya sumur warga tersebut tercemar.” Kata Ade Kurniawan, Senin (3/2/2025).

Tim DLH Muaro Jambi menemukan limbah tersebut berasal dari sampah Land clearing Perumahan De’ Green Poedak yang ditimbun kedalam lubang didekat rumah warga.

“Dugaan sementara limbah yang mencemari sumur warga berasal dari sampah Land clearing perumahan De’ Green Poedak yang ditimbun di dekat rumah warga, saat hujan turun limbah tersebut merembes masuk kedalam sumur.” tambahnya

“Uji laboratorium keluar 14 hari kerja. Kita lihat hasilnya kalau mencemari diatas baku mutu kita akan berikan sangsi administratif, tapi kalau dibawah baku mutu kita akan lakukan teguran dan juga mediasi dengan warga.”ujar Ade

Sumur warga yang tercemar/HIN

Romlan warga yang terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas Land clearing Perumahan De’ Green Poedak mengatakan, bahwa sudah 4 bulan Dia dan keluarganya tidak bisa mengunakan air bersih dari sumur miliknya.

“Sudah 4 bulan kami sekeluarga tidak bisa mengambil air bersih dari sumur, beberapa kali disedot tapi airnya tetap berwarna hitam kecoklatan, berbuih dan berbau, untuk mencukupi kebutuhan air bersih kami terpaksa mengambil dari tetangga dan membeli.” ujar Romlan

Baca juga:

  • DLH Muarojambi Tutup Saluran IPAL PT PAL dengan Alat Berat 
  • Mantan Ketua dan Bendahara Koni Muarojambi  Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019-2021

“Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan tapi tidak ada hasil bahkan nomor WA saya diblokir oleh developer, saya harap pihak perumahan De’ Green Poedak bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang kami alami.”pungkasnya.

Spanduk perumahan De’ Green Poedak/HIN

Sementara itu Janiarto,SH,CPM Ketua Pemuda Mandiri Kasang Pudak (PMKP) dan kuasa Pendamping dari warga yang tercemar mengatakan akan melakukan upaya hukum jika pihak developer perumahan De’ Green Poedak tidak segera menyelesaikan persoalan yang merugikan warga Kasang Pudak tersebut.

“Saat ini saya sedang menunggu itikad baik dari pihak developer perumahan De’ Green Poedak, jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada niat baik dari mereka (Developer -red) maka kami melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.” ujarnya (*)

Tags: DLH Muaro JambiLimbah Perumahan
Previous Post

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik

Next Post

Operasional PT BSU disinyalir Illegal, Mentri LHK RI Cabut Izin Konsesi Sejak 2022

Next Post
Operasional PT BSU disinyalir Illegal, Mentri LHK RI Cabut Izin Konsesi Sejak 2022

Operasional PT BSU disinyalir Illegal, Mentri LHK RI Cabut Izin Konsesi Sejak 2022

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id