Terlilit Ekonomi (RIS) dibekuk Polisi Setelah Aksinya Bongkar Rumah Kosong
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, pria berinisial (RIS) warga asli Sekernan Kabupaten Muaro Jambi yang berdomisili di kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian rela menjadi spesial bobol rumah kosong, aksinya ini dilakukan sebanyak lima kali membongkar rumah warga di muara Bulian, hasil dari curian dibelikan untuk kebutuhan ekonomi Keluarganya.
Pria yang berusia 33 tahun tersebut mengaku tidak memiliki pekerjaan, dengan keadaan masalah kesulitan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, pelaku membobol rumah kosong, saat menjalankan aktifitasnya, pelaku terlebih mengintai rumah yang hidup lampu disiang hari, yang di yakininya sedang ditinggal pemiliknya.
“saya tidak ada pekerjaan bang, hasil dari curian saya untuk kebutuhan ekonomi keluarga, membeli beras dan kebutuhan lainya” jelas RIS Selasa (12/02/2025)
hingga malam hari pelaku kembali mendatangi rumah yang dinyalakan lampu pada siangnya, saat diyakininya rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku mulai menjalankan aksinya membongkar rumah dengan menggunakan Linggis dan peralatan lainya.
” saya tunggu hingga dini hari, setelah diyakini tidak ada orang, sekira jam 02.00 wib dini hari saya membongkarnya dengan linggis” jelasnya
RIS terlihat tak berkutik saat berada di mapolsek muara Bulian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Saat digiring pelaku hanya tertunduk menyesali perbuatanya.
Kapolsek Muara Bulian AKP Dwiyatno,SH. MH menjelaskan sebanyak lima kali dari pengakuan Tersangka melakukan aksi bongkar rumah saat pemiliknya dalam keadaan tidak berada di rumah.
“keterangan pelaku sudah lima tempat rumah kosong yang di bobolnya, kali ini barang bukti hasil curianya berupa laptop berhasil di amankan petugas” sebut AKP Dwiyatno
Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Bulian saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, setelah adanya laporan korban yang merasa kehilangan laptop, akibat di rumah korban di bongkar.
“pelaku kita amankan saat berada di rumah, setelah mendapat laporan korban, pelaku saat diamankan tidak ada perlawanan” jelas nya
sambungnya “pelaku pencurian ini sebenarnya merupakan residivis ditahun 2019 dengan kasus pencurian motor”
akibat perbuatanya pelaku dijerat undang undang KUHP nomor 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (yd)
Discussion about this post