Minggu, 5 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 19, 2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Dituntut 15 Tahun Penjara/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.199
Print đź–¨

Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muaro Jambi dalam sidang lanjutan beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Jum’at 18 Juli 2025.

Jaksa menilai jika kedua oknum anggota polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum. Tuntutan itu sesuai hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti.

“Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya,” kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger kepada wartawan, Jum’at 18 Juli 2025.

Tuntutan 15 tahun penjara ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” jelas Anger.

Baca juga:

  • Kejari Muaro Jambi Segera Periksa Kades Sungai Aur Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Pamsimas 

Untuk diketahui, pemuda bernama Ragil Alfarisi diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh Ilir, Resort Muaro Jambi. Ragil diamankan dalam kasus dugaan pencurian.

Setelah beberapa jam diamankan, tahanan bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang di sel tahanan.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil diduga tewas akibat dianiaya.

Dari hasil autopsi, Ragil bukan meninggal dunia karena gantung diri, namun akibat pendarahan di bagian kepala belakang.

Dalam kasus ini, Polda Jambi menetapkan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra sebagai tersangka. Keduanya ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.

Kedua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir ini dikenakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. (Red)

Tags: Polsek Kumpeh IlirTahanan Tewas
Previous Post

Tanpa Menampilkan Pagu Anggaran, Pembangunan Gedung SMAN 17 Muaro Jambi Diduga Sarat Korupsi 

Next Post

Bupati Fadhil Arif Harap Koperasi Merah Putih Tingkatkan Ekonomi dan Tumbuhkan Gotong Royong

Next Post
Bupati Fadhil Arif Harap Koperasi Merah Putih Tingkatkan Ekonomi dan Tumbuhkan Gotong Royong

Bupati Fadhil Arif Harap Koperasi Merah Putih Tingkatkan Ekonomi dan Tumbuhkan Gotong Royong

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id