Kasus SDN 21 Muaro Jambi Berakhir Damai, Sinyal Merah Rapuhnya Perlindungan Hukum bagi Guru?
​MUARO JAMBI – Meski berakhir dengan Restorative Justice (RJ), kasus dugaan kekerasan yang menyeret seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman kembali memicu diskusi hangat mengenai nasib tenaga pendidik di mata hukum. Mediasi yang dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan pada Rabu (21/1/2026), memang menghentikan tuntutan pidana, namun sekaligus menegaskan betapa rentannya posisi guru saat ini.
​Dalam mediasi yang dihadiri jajaran petinggi hukum dan Pemda tersebut, sang guru honorer harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka agar terbebas dari jeratan sel tahanan. Fenomena ini kian memperpanjang daftar kasus di mana tindakan disiplin sekolah dengan mudah ditarik ke ranah hukum pidana.
​”Penyelesaian secara kekeluargaan memang tercapai, namun ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan. Guru seolah berjalan di atas titian tipis; berniat mendidik namun dibayangi ancaman penjara jika orang tua tidak terima,” ujar Ramos salah seorang pengamat pendidikan merespons hasil mediasi tersebut. (Tia)
Baca juga:






Discussion about this post