Minggu, 31 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kasus SDN 21 Muaro Jambi Berakhir Damai, Sinyal Merah Rapuhnya Perlindungan Hukum bagi Guru?

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 22, 2026
in Advertorial, Berita, Daerah, Ekonomi, Lifestyle, Pendidikan, Politik
0
Kasus SDN 21 Muaro Jambi Berakhir Damai, Sinyal Merah Rapuhnya Perlindungan Hukum bagi Guru?

Kasus SDN 21 Muaro Jambi Berakhir Damai, Sinyal Merah Rapuhnya Perlindungan Hukum bagi Guru ?

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.250
Print 🖨

Kasus SDN 21 Muaro Jambi Berakhir Damai, Sinyal Merah Rapuhnya Perlindungan Hukum bagi Guru?

​MUARO JAMBI – Meski berakhir dengan Restorative Justice (RJ), kasus dugaan kekerasan yang menyeret seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman kembali memicu diskusi hangat mengenai nasib tenaga pendidik di mata hukum. Mediasi yang dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan pada Rabu (21/1/2026), memang menghentikan tuntutan pidana, namun sekaligus menegaskan betapa rentannya posisi guru saat ini.

​Dalam mediasi yang dihadiri jajaran petinggi hukum dan Pemda tersebut, sang guru honorer harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka agar terbebas dari jeratan sel tahanan. Fenomena ini kian memperpanjang daftar kasus di mana tindakan disiplin sekolah dengan mudah ditarik ke ranah hukum pidana.

​”Penyelesaian secara kekeluargaan memang tercapai, namun ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan. Guru seolah berjalan di atas titian tipis; berniat mendidik namun dibayangi ancaman penjara jika orang tua tidak terima,” ujar Ramos salah seorang pengamat pendidikan merespons hasil mediasi tersebut. (Tia)

Baca juga:

  • Niat Rapikan Rambut Murid Berujung Pidana, Guru Honorer di Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka
Previous Post

Signyal Kuat di Panggung Pilgub Jambi, Duet Fadhil Arief-Anwar Sadat

Next Post

Bupati Hurmin dan Kapolres Sarolangun, Hadiri Tasyakuran HUT ke-25 BAZNAS

Next Post
Bupati Hurmin dan Kapolres Sarolangun, Hadiri Tasyakuran HUT ke-25 BAZNAS

Bupati Hurmin dan Kapolres Sarolangun, Hadiri Tasyakuran HUT ke-25 BAZNAS

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id