Alung, Toke Sabu 58 Kg di Jambi Ditangkap Setelah Buron 6 Bulan
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Setelah buron selama kurang lebih enam bulan, M Alung Ramadan (23), Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kepemilikan 58 kilogram narkotika jenis sabu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Alung diringkus bersama lima orang lainnya saat berada di dalam mobil Suzuki Vitara di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, wilayah Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan, tersangka sebelumnya melarikan diri dari ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
“Alung melarikan diri melalui jendela lantai dua ruang pemeriksaan. Setelah berhasil melepaskan kabel ties (borgol plastik) di tangannya, tersangka sempat bersembunyi di masjid Mapolda Jambi,” ujar Krisno didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol B Ali dan Ditresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna dan Kabid Propam Kombes Pol Darno.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kabur dengan memanfaatkan kelalaian petugas yang meninggalkannya seorang diri di ruang pemeriksaan.
“Saat kami interogasi tanpa tekanan, Alung mengakui memanfaatkan kelalaian penyidik untuk melarikan diri,” tegasnya.
Selama bersembunyi di sekitar lingkungan Mapolda, Alung sempat mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian polisi. Setelah merasa situasi aman, ia melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri, sebelum akhirnya menuju Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersembunyi karena memiliki kerabat di sana.
Saat ini, Alung bersama lima orang yang turut diamankan telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Riyadi)





Discussion about this post