Jumat, 8 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kinerja Komisi I DPRD Kota Jambi Disorot! Janji Tinjau Lokasi Sengketa Belum Terealisasi, Rio Ramadhan Enggan Respon Konfirmasi Media

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 7, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Sosial
0
Sengketa Lahan di Mayang Mangurai, Warga Mengadu ke DPRD Kota Jambi

Gedung DPRD Kota Jambi/ HIN

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.316
Print 🖨

Kinerja Komisi I DPRD Kota Jambi Disorot! Janji Tinjau Lokasi Sengketa Belum Terealisasi, Rio Ramadhan Enggan Respon Konfirmasi Media

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Persoalan sengketa lahan panas di Kelurahan Mayang Mangurai antara warga setempat melawan pengembang raksasa PT Niaga Guna Kencana (NGK) memasuki babak baru. Pasca ketidakhadiran pihak developer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu, kini warga melalui kuasa hukumnya mengambil langkah tegas dengan mendesak pelaksanaan peninjauan lokasi (objek sengketa).

Melalui surat resmi bernomor 41/Sp.PL/SNR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, Kantor Hukum Sena Neranda & Rekan melayangkan permohonan penjadwalan ulang peninjauan lapangan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti janji pimpinan Komisi I yang sebelumnya menyatakan akan turun langsung ke lokasi sebagai bentuk tanggapan atas pengaduan masyarakat.

Ketidakhadiran PT NGK dalam RDP yang digelar Kamis, 26 Februari 2026 lalu, menjadi sorotan tajam. Mangkirnya pihak pengembang dari panggilan resmi lembaga legislatif tersebut dinilai bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap marwah DPRD Kota Jambi sebagai institusi perwakilan rakyat.

“RDP adalah forum terhormat untuk mencari solusi bagi warga. Jika pihak pengembang dengan mudahnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas, ini menjadi catatan serius. Marwah DPRD kota Jambi dipertaruhkan jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa konsekuensi yang tegas,” tegas Sena Neranda, S.H., dalam surat permohonannya.

Ketidakhadiran tersebut juga memicu kecurigaan warga terkait itikad baik developer dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan yang diduga dilakukan tanpa hak di wilayah RT. 10 Kelurahan Mayang Mangurai tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Jambi Cq. Ketua Komisi I tersebut, pihak kuasa hukum meminta ketegasan dewan untuk segera menetapkan jadwal peninjauan objek sengketa secara terbuka, objektif, dan proporsional.
“Kami memohon kepada Komisi I DPRD Kota Jambi untuk memberikan penegasan terkait rencana peninjauan lokasi objek sengketa, dan menetapkan serta menyampaikan jadwal pelaksanaan peninjauan lapangan agar dapat dihadiri oleh seluruh pihak terkait,” ujar Sena.

Sena berharap agar proses fasilitasi yang dijalankan oleh DPRD Kota Jambi tidak jalan di tempat. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan, terutama untuk memastikan bahwa tindak lanjut yang telah disepakati bersama dalam forum RDP dapat terealisasi sepenuhnya.

Warga Mayang Mangurai berharap dengan turunnya anggota dewan ke lapangan, fakta-fakta terkait penguasaan fisik lahan oleh PT NGK dapat terlihat jelas, sehingga keadilan yang selama ini diperjuangkan warga segera menemui titik terang. Kejelasan jadwal peninjauan ini dipandang sebagai bentuk komitmen nyata DPRD Kota Jambi dalam membela hak-hak konstitusional warganya di tengah kepungan kepentingan pengembang.

Tim media Haloindonesianews.com pada hari Senin (4/5/2025) telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan di nomor ponselnya 0822-7677-**** namun hingga berita ini dipublish tidak merespon pertanyaan publik terkait sengketa lahan di Mayang Mangurai tersebut yang melibatkan warga vs PT NGK. (Red)

Baca juga:

PT NGK Mangkir dari RDP, Kuasa Hukum Desak DPRD Kota Jambi Lakukan Peninjauan ke Lapangan 

Tags: DPRD kota JambiSengketa lahan
Previous Post

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Next Post

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Next Post
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id