Panitera PN Muara Bulian Tancap Patok Lahan PT. BSU Seluas 1.300 Hektar

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Tahapan Konstatering yakni tindakan pencocokan objek sengketa Lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian yang bertujuan memastikan batas-batas, luas, dan keadaan riil di lapangan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Proses ini dilakukan sebelum sita atau eksekusi untuk mencegah salah objek Penanaman Patok Lahan ) Pada Perusahaan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Seluas 1.300 Hektar yang Berlokasi di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ditanam Patok. Selasa (12/05/2026)
Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Bersama BPN/ATR Batanghari dan Tim Pengamanan dari Kepolisian Polres Batanghari mematok lahan sawit milik PT BSU Seluas 1.300 Hektar, pematokan tersebut yang telah memenuhi Syarat Administrasi Setelah Warga Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik Menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebanyak 7 Patok Beton di tancap di tujuh titik lokasi yang ditentukan, setelah memenangkan gugatan hak serobot atas tanah adat oleh PT BSU Sejak Puluhan tahun silam.
Kahfi A Luthfi Panitera pengadilan Negeri Muara Bulian memimpin langsung proses pematokan tersebut setelah membacakan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan di dampingi BPN/ ATR Kabupaten Batanghari dan Pengamanan Ketat oleh pihak Kepolisian Polres Batanghari, Proses Pematokan berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang Berarti.

“Sebanyak 7 Patok kita tanam di lokasi titik gugatan yang dimenangkan penggugat dari warga SAD Marga Lalan atas PT BSU berjalan Lancar” Jelas Kahfi seusainya penanaman patok
Kahfi menjelaskan gugatan Warga SAD kelompok Depati Orik sebelumnya melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Muara Bulian, dalam gugatan mereka kalah dan PT BSU menang atas gugatan tersebut, hingga naik banding ke Pengadilan tinggi Jambi, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Tidak sampai disitu, kekalahan tersebut berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusannya Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Serta Yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

“Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung memenangkan Penggugat dan ini memasuki tahapannya, sebelumnya kita sudah melakukan Aanmaning dan teguran, pengembalian lahan dari PT BSU kepada warga SAD Marga Lalan kelompok depati Orik” Sebutnya
Setelah Proses Konstatering ini, kedepan kita akan melanjutkan tahapannya kembali hingga sampai proses Eksekusi Lahan, Pengembalian Lahan seluas 1.300 hektar yang dikuasai PT BSU kepada negara, dan negara menyerahkan kepada warga SAD Marga Lalan dibawah kelompok Depati Orik.
“proses ini akan kita lanjutkan hingga sampai kepada proses eksekusi penyerahan kepada pemohon” jelasnya (yd)





Discussion about this post