Perambahan Kawasan TNBS, PN Tanjabtim Sampaikan Putusan Hukuman Terhadap Dua Pelaku Basri Dan Suardi
HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Setelah melaksanakan 13 kali persidangan kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) Tanjung Jabung Timur akhirnya pada Selasa 12 Mei 2026 Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi.
Menggelar sidang putusan kasus perambahan Kawasan TNBS tersebut dengan terdakwa Basri bin Tahang 1,8 tahun penjara sebagai ketua kelompok Tani Rasau Mandiri, dan terdakwa Suardi bin Surajid 1 tahun penjara sebagai anggota kelompok Tani Rasau Mandiri.
Keputusan itu disampaikan majelis hakim pada persidangan pembacaan putusan Selasa,(12/05/2026) sore. Majelis hakim menyampaikan berdasar hasil persidangan keterangan saksi saksi dan saksi ahli bahwa saudara Basri dan Suardi dinyatakan bersalah melakukan perambahan dikawasan TNBS.
Sementara kedua pelaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan konservasi TNBS. Maka dari itu Majelis hakim menyimpulkan, mengingat bahwa saudara terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung memenuhi kebutuhan keluarga maka hakim memutuskan Terdakwa Basri dijatuhi 1,8 tahun penjara, dan Suardi 1 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara.
Sementara itu salah satu anggota kelompok Tani Rasau Mandiri juga sebagai saksi di persidangan menuturkan, sebanyak 148 anggota kelompok tani, selama pembukaan lahan ia telah menghabiskan puluhan juta untuk biaya pembukaan lahan hingga penanaman sawit dan biaya itu iya pinjam di Bank, sampai saat ini masih membayar cicilan. Kedepannya iya berharap agar pemerintah atau instansi terkait untuk menetapkan tapal batas TNBS itu sehingga masyarakat bisa menentukan mana lahan yang bisa dikelola masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan, sehingga masyarakat tidak terbentur dengan hukum dan masyarakat tidak dirugikan selama ini kami masyarakat yang awam tidak mengetahui tapal batas kawasan TNBS itu,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum kantor Advokat J. John Lamalo, SH & Partnes mengatakan, sebelumnya dakwaan awal 10 tahun penjara dengan pasal kumulatif, berdasarkan di persidangan 3 minggu lalu JPU Fikry Fachlevi, SH melakukan tuntutan 14 bulan untuk BASRI dan 12 Bulan untuk Suardi.
Atas putusan hakim, baik itu Kuasa dan kedua terdakwa telah menerima dan sepakat tidak melakukan banding.
Kedepannya iya berharap agar Pemerintah melakukan sosialisasi dan menetapkan tapal batas kawasan TNBS seperti melakukan pemasangan patok atau pembuatan kanal sehingga masyarakat mengetahui mana kawasan TNBS itu.
Diketahui kasus ini berawal pada hari Senin (29/09/2025) Polisi Kehutanan (Polhut) TNBS melaksanakan tugas Reguler Patrol and Community Patrol (Patroli Rutin) di Resor Sungai Rambut.
Saat itu, petugas menemukan pelaku sedang berada di dalam kawasan TNBS, setelah diinterogasi, ternyata SR mengaku sebagai pemilik tiga hektare kebun kelapa sawit yang berada di dalam taman nasional tersebut.
Akhirnya, pelaku berserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Gakkumhut di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diamankan berupa beberapa batang kelapa sawit.
Dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SR selaku pemilik kebun sawit ilegal sebagai tersangka.
Pelaku perambahan kawasan hutan dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tentang kehutanan.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai TNBS dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi.
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, dititipkan di rumah tahanan Kelas II Provinsi Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. (Rano)






Discussion about this post