Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Kemenangan Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengabulkan Tanah Hak Ulayat yang di Rampok Perusahaan harus dikembalikan beserta ganti Rugi, selama Perusahaan PT Berkat Sawit Utama (BSU) menikmati hasil dari tanah Hak Ulayat Warga SAD Kelompok Depati Orik, Melalui Proses Panjang dan Penuh Penderitaan Serta Perjuangan, Lahan Adat Seluas 1.300 Hektar, yang diserobot PT BSU , Sejak Puluhan tahun Silam tanpa ganti rugi, menyisakan penderitaan mendalam, hingga Depati Orik tutup Usia sebelum menikmati hasil perjuangan selama Puluhan Tahun.
Dikabulkannya Kasasi gugatan Warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membatalkan semua Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian serta Pengadilan tinggi Jambi, menjadi Lembaran Baru Proses Hukum yang Berpihak Kepada Rakyat dan menundukkan Oligarki yang selama ini menindas dan merampas hak Tanah Adat Kelompok Depati orik yang berada di wilayah Administrasi Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.
Tahapan menuju Proses Eksekusi Lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) Sedang dijalankan, setelah melalui Proses Aanmaning hingga Pembacaan Penetapan Konstatering, yang dibacakan langsung Kahfi A Luthfi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian di Hadapan Petinggi PT BSU dan Penggugat, Yang dikawal dengan Pengamanan Pihak Kepolisian Polres Batanghari, Tampak Beberapa Petinggi PT BSU “gigit jari” hanya bisa mendengar pasrah tanpa Adanya perlawanan berarti. Selasa (12/05/2026)
“Proses ini merupakan perintah untuk segera dilaksanakan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan apabila diperlukan melibatkan alat keamanan negara” sebut kahfi saat membacakan penetapan konstatering
Saat Proses Konstatering pencocokan Penanaman patok lahan seluas 1.300 hektar yang diserobot PT BSU, terlihat semua mata tertuju pada proses pembacaan Penetapan Konstatering yang dibacakan langsung oleh Kahfi A Luthfi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian di lokasi utama PT. Berkat Sawit Utama.
Sebanyak tujuh (7) Patok batas tanah Ulayat di tancapkan seluas 1.300 hektar dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN /ATR) Kabupaten Batanghari dengan Pengawalan pihak Kepolisian Polres Batanghari.
Satu persatu Patok Berwarna merah yang bertuliskan “SAD D.ORIK” di tancapkan dengan kokoh oleh Prinsipal yang diawasi dan dipantau langsung Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dicocokkan oleh BPN/ ATR Kabupaten Batanghari.

“kita telah selesai memasang patok, ini akan di cocokkan lagi oleh BPN, kami menunggu hasil pencocokan BPN Batanghari sebelum proses berikutnya ” jelas Kahfi saat usai mematok lahan PT BSU seluas 1.300 hektar (yd)






Discussion about this post