Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tanjabtim Tahun 2026 Tembus Rp7,9 Miliar, Ini Rinciannya
HAlOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim-Alokasi anggaran belanja perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi untuk Tahun Anggaran 2026 mencapai angka yang sangat fantastis.
Berdasarkan penelusuran dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjabtim, total pagu paket khusus untuk komponen Belanja Perjalanan Dinas Biasa menyentuh angka Rp7.972.900.000 (Rp7,97 Miliar).
Anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut dipecah ke dalam 15 paket pengerjaan swakelola dengan jadwal pelaksanaan yang bervariasi sepanjang tahun anggaran 2026, yang semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Haloindonesianews.com, besarnya total anggaran ini didominasi oleh dua paket perjalanan dinas berskala besar yang diperuntukkan bagi fasilitas rapat koordinasi dan konsultasi, yaitu:
1. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi
DPRD dengan pagu anggaran super fantastis mencapai Rp4.650.000.000. Paket ini mulai berjalan pada Januari 2026.
2. Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dengan alokasi dana sebesar Rp2.400.000.000, yang juga dijadwalkan mulai Januari 2026.
Jika diakumulasikan, dua paket di atas saja sudah menyedot dana APBD sebesar Rp7,05 Miliar.
Berikut rincian lengkap paket belanja perjalanan dinas yang tercantum dalam RUP Swakelola Sekretariat DPRD Tanjabtim tahun anggaran 2026:
1. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, Pagu: Rp135.000.000 (Waktu: Januari 2026).
2. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD, Pagu: Rp4.650.000.000 (Waktu: Januari 2026).
3. Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pagu: Rp40.000.000 (Waktu: April 2026).
4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Pagu: Rp50.000.000 (Waktu: Maret 2026).
5. Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan, Pagu: Rp10.000.000 (Waktu: Maret 2026).
6. Pendalaman Tugas DPRD, Pagu: Rp426.000.000 (Waktu: Januari 2026).
7. Publikasi dan Dokumentasi DPRD, Pagu: Rp45.000.000 (Waktu: Januari 2026).
8. Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Pagu: Rp2.400.000.000 (Waktu: Januari 2026).
9. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum, Pagu: Rp1.000.000 (Waktu: Mei 2026).
10. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur, Pagu: Rp1.000.000 (Waktu: Mei 2026).
11. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pagu: Rp1.000.000 (Waktu: Mei 2026).
12. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian, Pagu: Rp1.000.000 (Waktu: Mei 2026).
13. Kunjungan Kerja dalam Daerah, Pagu: Rp5.000.000 (Waktu: April 2026).
14. Pelaksanaan Reses, Pagu: Rp200.000.000 (Waktu: Januari 2026).
15. Penyusunan Kode Etik DPRD, Pagu: Rp17.900.000 (Waktu: April 2026).
Dari dokumen RUP Swakelola ini, seluruh paket belanja perjalanan dinas tersebut menggunakan metode Swakelola, yang mengindikasikan bahwa seluruh perencanaan dan pelaksanaannya dikelola langsung secara internal oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjabtim selaku instansi pengguna anggaran. (Rano)






Discussion about this post