Rabu, 22 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Beredar Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 22, 2026
in Berita, Bisnis, Budaya, Daerah, Diksosbud, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Sosial, Teknologi, Tokoh
0
Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Beredar Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 9
Print 🖨

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Beredar Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

HALOINDONESIANEWS. COM, Batanghari- Manajemen PT Berkat Sawit Utama (BSU) mulai Panik, Berbagai Upaya untuk melakukan Penundaan eksekusi lahan seluas 1300 hektar pun dilakukanya, mulai Perlawanan, Peninjauan kembali (PK) hingga menyurati Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Evalina Barbara Meliala Untuk Menunda Pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 1300 hektar, yang mengacu pada Putusan mahkamah agung dengan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025
yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.

Kepanikan PT BSU tampak pada intervensi mereka yang Semakin Kuat, Mereka Melayangkan surat Dengan tujuan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Evalina Barbara Meliala, dan Meminta Proses Penundaan Eksekusi, dalam suratnya meminta ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian dapat mengabulkan Permintaan Penundaan Eksekusi, kuat dugaan akan di sampaikan pada saat Rakor penentuan jadwal eksekusi yang di jadwalkan pada Kamis (23/07/2026) di Ruang rapat Mediasi Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Dua Surat sekaligus dilayangkan, dengan isi dan poin yang sama yakni meminta Penundaan eksekusi, surat yang dikeluarkan oleh Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT BSU dengan nomor 33/WS. R/VIi/2026 Perihal permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dan Surat yang dikeluarkan langsung Oleh PT BSU yang langsung di teken oleh direktur utama Budi Purianto, Nomor 039/BSU/DIR-GRI/HO-LGL/VII/2026, Perihal Permohonan Penundaan Eksekusi, yang ditujukan langsung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Salah satu Poin meminta Penundaan eksekusi tersebut selain adanya Proses upaya hukum Peninjauan kembali (PK) terdapat sedikit menggelitik yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025. dituduh sebagai Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris.

Sementara Sebelumnya Sultan Agung Sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan tegas Menjalankan tugas dengan Profesional dan sesuai SOP, dan menyatakan Ketua PN Muara Bulian Jelas dan tegas. dan tetap akan menjalankan eksekusi tanpa penundaan, karena upaya hukum Peninjauan Kembali serta perkara perlawanan Nomor 19/Pdt.bth/2026/PN Mbn. tidak akan mempengaruhi Proses eksekusi dan tetap pelaksanaan eksekusi Penyerahan dilakukan dengan tidak menundanya, sebab Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn. yang telah memiliki Kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025. 30 Desember 2025.

” Sikap PN Muara Bulian tetap sesuai SOP, menjalankan kewajiban, Pimpinan kami jelas dan tegas terhadap perkara yang berjalan, kami diawasi oleh Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kami pastikan bekerja dengan integritas, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku” Tegas sultan Agung Jubir PN Ma Bulian Rabu (15/07/2026)

Berbanding terbalik dua surat yang masuk ke Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan tertera tanggal pada surat tersebut yakni tanggal 10 dan 13 Juli 2026, Sementara Sultan Agung tidak mengakui adanya surat masuk dari PT BSU yang meminta Penundaan Proses Eksekusi.

“Sejauh ini belum ada surat yang masuk, kami tidak mendapat tekanan, walaupun ada kami tidak masalah bagi kami, karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan” tegas Sultan Agung

Sultan membantah adanya surat Permintaan Penundaan eksekusi, bahkan Sultan Agung kembali mempertegas Pimpinanya yang jelas dan Tegas, sehingga bila adanya intervensi penundaan eksekusi, mereka akan tetap berdiri tegak lurus menjalankan tugas Negara dengan melakukan Eksekusi Penyerahan Lahan Seluas 1300 hektar dikawasan PT BSU tanpa Penundaan, karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan Hukum tetap. (red)

Previous Post

Kunjungi CBC Mawaddah Warrahmah, Bunda PAUD Hesti Haris Tegaskan Komitmen Tingkatkan Edukasi Pemahaman Disleksia

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id