Panik, Berbagai Upaya Penundaan ditempuh, Dirut PT BSU Minta PN Ma Bulian Menunda Eksekusi
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari,- Pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi perhatian publik.
PT Berkat Sawit Utama (BSU) terus menempuh berbagai langkah hukum yang dinilai bertujuan menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya surat Resmi PT BSU Nomor 039/BSU/DIR-GRI/HO-LGL/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan perihal Permohonan Penundaan Eksekusi, Surat tersebut Langsung di Tandatangani Direktur Utama PT BSU yakni Budi Purianto.
Berdasarkan isi surat tersebut, PT BSU memelas agar Pengadilan Negeri Muara Bulian menunda Pelaksanaan Eksekusi yang telah ditetapkan.
Permohonan itu didasarkan beberapa alasan, di antaranya laporan pidana yang telah diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah didaftarkan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pidana yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau sumpah palsu yang disebut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata.
Selain itu, PT BSU juga menyebut telah mengajukan Peninjauan Kembali pada 9 Juli 2026 dengan alasan ditemukannya novum atau bukti baru yang dinilai bersifat menentukan.
Melalui surat tersebut, PT BSU memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Evalina Barbara Meliala, menunda pelaksanaan eksekusi hingga permohonan PK diputus oleh Mahkamah Agung dan perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, langkah tersebut memunculkan beragam pendapat. Sejumlah pihak menilai alasan-alasan yang diajukan PT BSU hanya upaya Menghambat Proses Eksekusi, strategi hukum untuk memperlambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terlebih, proses PK maupun laporan pidana merupakan mekanisme hukum yang memiliki prosedur tersendiri dan tidak serta-merta menghapus kekuatan eksekutorial suatu putusan perdata.
Sebelumnya, pihak Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan juga mempertanyakan dasar pengajuan PK PT BSU.
Mereka menilai dua dokumen yang diajukan sebagai novum bukan merupakan bukti baru karena telah diajukan dan diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Pihak masyarakat adat menyatakan akan menyampaikan kontra memori PK sesuai tenggang waktu yang diberikan pengadilan.
Sementara itu, Sultan Agung Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian sebelumnya membenarkan permohonan PK dari PT BSU telah terdaftar pada 9 Juli 2026. dan menyakinkan bahwa ketua pengadilan negeri muara Bulian jelas dan tegas, serta bekerja sesuai SOP dan dibawah undang undang, intervensi apapun tidak mempengaruhinya.
Namun, terkait substansi maupun dasar permohonan tersebut, pengadilan menyatakan hal itu merupakan materi persidangan yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian mengenai apakah permohonan penundaan eksekusi yang diajukan PT BSU akan dikabulkan atau ditolak.(red)






Discussion about this post