Merasa Dirugikan, Warga Gugat DPD PSI Sungai Penuh ke Pengadilan, Klaim Alami Kerugian Moril dan Materiil
HALOINDONESIANEWS.COM – Seorang warga Kota Sungai Penuh berinisial A menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sungai Penuh setelah mengetahui namanya diduga dicatut sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Fakta tersebut baru terungkap ketika A mengikuti proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh. Saat dilakukan proses verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama A tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh.
Temuan tersebut sontak membuat A terkejut karena mengaku tidak pernah mendaftar, tidak pernah menandatangani dokumen keanggotaan maupun kepengurusan, serta tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun untuk menjadi bagian dari struktur kepengurusan PSI.
Kuasa hukum A, Kurniadi Aris, S.H., M.H., menyatakan pencantuman identitas kliennya dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi maupun persetujuan.
“Pencatutan nama ini dilakukan tanpa ada konfirmasi dan kesediaan sama sekali dari pihak klien kami,” tegas Kurniadi Aris.
Menurutnya, dugaan pencatutan identitas tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, peristiwa itu juga dinilai merugikan nama baik, kredibilitas, dan integritas pribadi A di tengah masyarakat.

Pihak penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan perbuatan melawan hukum karena identitas seseorang tidak dapat digunakan untuk kepentingan organisasi tanpa persetujuan pemiliknya. Atas dasar itu, A mengaku mengalami kerugian baik secara moril maupun materiil.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum memastikan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pengurus DPD PSI Kota Sungai Penuh.
“Kami akan melayangkan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum ini. Langkah hukum ini kami tempuh untuk menuntut keadilan serta ganti rugi atas kerugian moril maupun materiil yang ditanggung oleh klien kami,” ujar Kurniadi Aris.
Dari sisi hukum, apabila dalam persidangan nantinya terbukti telah terjadi pencatutan identitas tanpa hak, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dapat diwajibkan memberikan ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum perdata. Di luar itu, apabila ditemukan adanya dugaan penggunaan data atau dokumen yang tidak sah, persoalan tersebut juga berpotensi menjadi objek penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus DPD PSI Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh warga berinisial A. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak DPD PSI Kota Sungai Penuh untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Yd/Red)






Discussion about this post