Terus Gantung Eksekusi, Disinyalir Adanya Persekongkolan Jahat PN Ma Bulian dan PT BSU
HALOINDONESIANEWS. COM, Batanghari- Manajemen PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang telah melayangkan surat beberapa kali kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yng meminta Kepada ketua PN muara Bulian Evalina Barbara Meliala Untuk menunda proses eksekusi penyerahan lahan seluas 1300 hektar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, seakan dikabulkan, Walaupun menabrak ketentuan tahapan proses eksekusi.
Tiga kali pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Yang difasilitasi PN Muara Bulian Hingga rakor terakhir (5/8/2026) Evalina terus menggantung rencana proses Eksekusi dengan ketidakpastian hukum.
Evalina seolah terbius oleh tekanan PT BSU untuk terus menundanya, walaupun Pihak keamanan yang telah menyatakan siap sepenuhnya untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.
Pelaksanaan Eksekusi Penyerahan Lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap kini menjadi perhatian publik. Betapa tidak, Proses Eksekusi yang hanya menunggu waktu terus diundur Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian dengan dalih Keamanan. Sementara keamanan tidak lgi menjadi alasan untuk menundanya.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025, dengan amar putusan memerintahkan Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk segera melakukan eksekusi dengan melibatkan keamanan Negara.
Sayangnya Perintah Mahkamah agung tersebut seolah diabaikan PN Muara Bulian, bahkan Ketua PN Muara Bulian Evalina Barbara Meliala Seolah tunduk pada PT BSU, dan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung untuk seger dilakukan eksekusi.
“Kami dari kepolisian siap melakukan pengamanan, tolong buk tetapkan tanggal eksekusi untuk persiapan kami dan akan kami laporkan kepada Kapolda Jambi” sebut AKBP Heru. Dj. Kabag bin OPS Polda Jambi saat rakor (5/8/2026)
Sementara Evalina Barbara menganggap remeh keamanan yang telah menyatakan siap sepenuhnya menjalankan tugas keamanan eksekusi lahan seluas 1.300 milik PT BSU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“kami akan memberitahukan tanggalnya melalui surat, karena kami akan rapat internal dahulu dan berkoordinasi ke pengadilan tinggi Jambi, untuk menetapkan tanggalnya” jelas Evalina tanpa jelas kapan akan di keluarkanya
Badrun Zaini Hakim tinggi Jambi dengan jelas mengutarakan sepenuhnya diskresi Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Untuk Menetapkan tanggal eksekusi.
” Penetapan tnggal eksekusi sepenuhnya weenng ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, tidak ada hubungannya dengan kami” sebutnya
Sambungnya” Proses eksekusi seharusnya dilaksanakan secepatnya, dan tiga bulan dari Aanmaning harus segera di Eksekusi ”
Siasat dan Manufer Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Untuk Terus Menunda Pelaksanaan Eksekusi patut diduga kuat adanya Indikasi Suap atau Perjanjian Persekongkolan Jahat Antara PN Muara Bulian dengan PT BSU. (yd)





Discussion about this post