Minggu, 9 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kasus Kematian Brigadir EWS, 5 Oknum Polisi Dipecat

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 9, 2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Kasus Kematian Brigadir EWS, 5 Oknum Polisi Dipecat

Kasus Kematian Brigadir EWS, 5 Oknum Polisi Dipecat

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.547
Print đź–¨

Kasus Kematian Brigadir EWS, 5 Oknum Polisi Dipecat

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Kepolisian Daerah Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggotanya.

Sanksi etik berat ini diberikan menyusul keterlibatan para pelaku dalam kasus meninggalnya Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra alias Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berlangsung selama dua hari pada Kamis, 6 Agustus 2026 hingga Jum’at, 7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Adapun lima personel yang dipecat berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, serta Bripda EBD. Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar norma etika profesi kepolisian.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kelima terperiksa terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan dalam konferensi pers di Jambi, Jum’at malam, 7 Agustus 2026.

Erlan menyatakan, putusan sanksi etik tertinggi ini sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi, dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jambi menegaskan, tidak memberikan toleransi atas penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, baik dalam ranah etik, disiplin, maupun tindak pidana umum.

“Polda Jambi bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” tegas Kabid Humas.

Proses hukum pidana terkait peristiwa meninggalnya Brigadir EWS dipastikan tetap berjalan secara akuntabel dan transparan, beriringan dengan penegakan sanksi kode etik tersebut. (EW)

Tags: Polda JambiPolisi Dipecat
Previous Post

Wacana Pemkab Muaro Jambi Pinjam Rp200 Miliar, Aktivis Senior Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Prioritas Infrastruktur

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id