Kamis, 1 Oktober, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dituduh Serobot Lahan, Tim Penyelesaian Sengketa Lapangan Bola Kasang Pudak Diperiksa Polda Jambi

Ketua Tim Sengketa Lapangan: Sejarahnya Ini Lapangan Bola Milik Masyarakat Desa Sejak 1968"

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 1, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Dituduh Serobot Lahan, Tim Penyelesaian Sengketa Lapangan Bola Kasang Pudak Diperiksa Polda Jambi

Dituduh Serobot Lahan, Tim Penyelesaian Sengketa Lapangan Bola Kasang Pudak Diperiksa Polda Jambi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.464
Print 🖨

Dituduh Serobot Lahan, Tim Penyelesaian Sengketa Lapangan Bola Kasang Pudak Diperiksa Polda Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Lapangan Sepak Bola Milik masyarakat Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Mapolda Jambi, Rabu (30/9/2026).

Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Tiga warga yang diperiksa tersebut merupakan tim penyelesaian sengketa lapangan bola milik masyarakat Kasang Pudak, yakni Sarwadi selaku Ketua Tim, serta dua anggotanya, Heppy Suprianto dan M. Havid Prasetio. Mereka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam.

Kasus ini mencuat setelah seorang bernama Djoni melayangkan laporan ke Polda Jambi. Pelapor mengklaim lapangan sepak bola yang berlokasi di RT. 24, Desa Kasang Pudak seluas kurang lebih 62 tumbuk tersebut merupakan tanah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980.

Ketua Tim Penyelesaian Sengketa, Sarwadi, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Jambi adalah bentuk sikap kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi. Secara bukti fisik dan sejarah, lapangan sepak bola ini adalah milik desa yang sudah ada sejak tahun 1968 dan diperuntukkan bagi kepentingan umum masyarakat Desa Kasang Pudak dan tidak pernah beralih fungsi sampai saat ini. Meski demikian, kami tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Sarwadi usai pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Senada dengan hal tersebut, Salah satu anggota Kuasa Hukum Tim Penyelesaian Sengketa, Yuda Pratama menyampaikan, bahwa keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik berfokus pada legalitas dan histori status tanah tersebut.

“Kehadiran klien kami adalah untuk menegaskan dan memberikan keterangan resmi bahwa lahan objek perkara tersebut bukanlah tanah milik pribadi, melainkan fasilitas umum yang dipergunakan untuk masyarakat Desa Kasang Pudak,” tegas Yuda.

Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan penyerobotan lahan lapangan sepak bola di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. (Ew/Red)

Baca juga:

Sengketa Lapangan Kasang Pudak Masuk Polda Jambi, Tim Penyelesaian Lapangan Desa Dipanggil sebagai Saksi

Tags: Lapangan Kasang Pudak
Previous Post

Bupati Fadhil Asah Kemampuan digital tenaga Pendidik

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id