Rabu, 4 November, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ombudsman RI Terima Laporan dugaan Mall Administrasi, Menunda dan Hambat Eksekusi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 4, 2026
in Berita, Bisnis, Budaya, Daerah, Diksosbud, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Sosial, Teknologi, Tokoh
0
Ombudsman RI Terima Laporan dugaan Mall Administrasi, Menunda dan Hambat Eksekusi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 6
Print đź–¨

Ombudsman RI Terima Laporan dugaan Mall Administrasi, Menunda dan Hambat Eksekusi

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Perjuangan panjang masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dalam mencari kepastian hukum atas sengketa lahan sekitar 1.300 hektare dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) memasuki babak baru.

Setelah melalui perjalanan panjang di berbagai tingkatan peradilan dan berulang kali mengikuti rapat koordinasi persiapan eksekusi yang belum membuahkan kepastian, masyarakat adat kini membawa persoalan tersebut langsung ke Ombudsman Republik Indonesia.

Pada Senin (2/11/2026), Mahmud Irsyad Mangku Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik bertemu langsung dengan Ketua Ombudsman RI beserta sejumlah anggota lembaga tersebut, seusai agenda pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan laporan mengenai berlarut-larutnya proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan itu sekaligus meminta perhatian Ombudsman terhadap persoalan pelayanan publik dan koordinasi antarlembaga yang dinilai belum memberikan kepastian.

Pertemuan tersebut mendapat sambutan baik dari Ketua Ombudsman RI H. Nuzran Joher,

bersama anggota lainnya. Pihak Ombudsman menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu sesuai tugas serta kewenangan lembaga.

Langkah mengadu langsung kepada Ombudsman RI menjadi upaya lanjutan masyarakat adat setelah berbagai koordinasi dengan pihak pengadilan dan aparat penegak hukum belum menghasilkan kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi.

Perkara yang berkaitan dengan lahan sekitar 1.300 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 membatalkan putusan pengadilan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam amar putusannya.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan masyarakat adat. Namun, persoalan kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan eksekusi yang hingga kini belum memperoleh kepastian waktu.

Berbagai rapat koordinasi telah dilakukan untuk membahas kesiapan teknis dan pengamanan. Akan tetapi, masyarakat adat menilai proses tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan pelaksanaan.

Mahmud Irsyad, Mangku Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Ombudsman RI bukan untuk mencari perhatian, melainkan meminta kepastian terhadap proses hukum yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Menurut Mahmud, masyarakat adat telah berulang kali mengikuti koordinasi dan menyampaikan persoalan kepada berbagai pihak. Namun, belum adanya kepastian eksekusi membuat mereka harus mencari saluran pengawasan lain.

“Kedatangan kami ke Ombudsman Republik Indonesia bukan untuk mencari perhatian, melainkan untuk meminta kepastian atas hak dan proses hukum yang telah kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Putusan Mahkamah Agung telah menjadi bagian penting dari perjalanan hukum kami. Namun, hingga saat ini pelaksanaan eksekusi masih terus mengalami penundaan,” ujarnya

“Kami sudah berulang kali mengikuti rapat koordinasi dan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, tetapi belum mendapatkan kepastian kapan putusan tersebut dapat dilaksanakan,” ungkap Mahmud.

Ia berharap Ombudsman RI dapat menelaah persoalan tersebut secara objektif, terutama apabila terdapat dugaan permasalahan administrasi maupun pelayanan publik yang menyebabkan proses pelaksanaan eksekusi berlarut-larut.

“Kami berharap Ombudsman RI dapat melihat persoalan ini secara objektif, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, serta menelusuri apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelayanan publik maupun administrasi yang menyebabkan proses ini berlarut-larut,” katanya

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta negara hadir, hukum ditegakkan, dan hak masyarakat adat dihormati. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru terus dihadapkan pada ketidakpastian,” tegasnya.

Mahmud juga menekankan bahwa masyarakat adat mengharapkan adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari setiap institusi yang terlibat dalam proses pelaksanaan putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI H. Nuzran Joher, menyambut baik penyampaian laporan dari perwakilan SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik.

Dalam tanggapannya, Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Terhadap laporan yang disampaikan masyarakat adat, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan penelaahan terlebih dahulu untuk melihat substansi persoalan serta memastikan apakah terdapat aspek yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.

“ Kita menerima laporan masyarakat, setelah diterima nanti kita verifikasi berkasnya, setelah verifikasi berkasnya apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau memenuhi tentu pelapor akan kita panggil untuk memperdalam berkasnya, setelah itu baru kita panggil terlapor,” ujarnya

“Kami akan melihat substansi laporan, dokumen pendukung, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menentukan apakah terdapat aspek pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di Ombudsman,” ungkapnya Ombudsman RI.

Sikap tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat adat yang berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Meski demikian, proses verifikasi merupakan tahapan awal. Penentuan ada atau tidaknya maladministrasi tetap menjadi kewenangan Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

Langkah masyarakat adat membawa persoalan ini ke Ombudsman RI memperlihatkan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada proses persidangan.

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur, tanpa terhambat oleh persoalan koordinasi dan kendala teknis yang terus berulang.

Di satu sisi, pengadilan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan pengamanan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menelaah dugaan maladministrasi apabila laporan tersebut memenuhi persyaratan dan masuk dalam lingkup kewenangannya.

Bagi masyarakat adat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI menjadi harapan baru agar persoalan yang selama ini mereka perjuangkan mendapatkan perhatian dan kejelasan.

Kini, masyarakat menantikan hasil verifikasi Ombudsman RI serta langkah konkret dari institusi terkait dalam menjawab persoalan tertundanya pelaksanaan eksekusi.

Sebab, kepastian hukum bukan hanya tentang memenangkan perkara di ruang persidangan, tetapi juga bagaimana putusan pengadilan dilaksanakan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Previous Post

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id