Minggu, 19 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

253 Warga Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Suka Ramai 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 24, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Pemerintahan, Politik, Sosial
0
253 Warga Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Suka Ramai 

253 Warga Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Suka Ramai /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 910
Print 🖨

253 Warga Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Suka Ramai

Haloindonesianews.com, Batanghari – Akibat adanya pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di Kabupaten Batanghari, hari Sabtu (24/2/2024) ini empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak melakukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Empat TPS tersebut yaitu, TPS 03 Desa Pelayangan Kecamatan Tembesi, TPS 04 Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi, TPS 03 Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung dan TPS 08 Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Batanghari telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

Di TPS 04 Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari, diketahui ada 253 masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini. Dimana sejak pagi, masyarakat ramai datang ke TPS untuk melakukan pemilihan kembali.

Baca juga:

  • Memenuhi Unsur, Pelaku Pelanggaran Pemilu di Batanghari Terancam Pidana 18 Bulan Penjara
  • Sanksi Pidana Menanti Istri Oknum Polisi yang Terlibat Pencoblosan Dua Kali di TPS Berbeda

 

Warga RT 08 Desa Suka Ramai, Redo mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu ulang di lokasinya dilakukan kembali akibat adanya masyarakat yang melakukan pencoblosan dua kali di dua TPS yang berbeda.

Redo mengatakan, bahwa pelaksanaan PSU ini cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Mengingat sebagai besar warga yang terdaftar di DPT kebanyakan petani dan berkebun.

“Terganggunya, khususnya untuk masyarakat yang petani,” kata Redo. (Yadi)

Tags: BatanghariPemilihan Suara UlangPSU
Previous Post

Memenuhi Unsur, Pelaku Pelanggaran Pemilu di Batanghari Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Next Post

Bupati Fadhil Berikan Beasiswa Tangguh, dan Piagam Penghargaan Purnabakti Guru

Next Post
Bupati Fadhil Berikan Beasiswa Tangguh, dan Piagam Penghargaan Purnabakti Guru

Bupati Fadhil Berikan Beasiswa Tangguh, dan Piagam Penghargaan Purnabakti Guru

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id