Minggu, 3 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Heboh, Dugaan Pungli di KUA Sungai Gelam Resahkan Calon Pengantin

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 5, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Heboh, Dugaan Pungli di KUA Sungai Gelam Resahkan Calon Pengantin

Heboh, Dugaan Pungli di KUA Sungai Gelam Resahkan Calon Pengantin/ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.452
Print 🖨

Heboh, Dugaan Pungli di KUA Sungai Gelam Resahkan Calon Pengantin

Haloindonesianews.com,MUAROJAMBI- Masih banyak ditemukannya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA), tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan.

Pantauan media ini, ada dugaan pungli yang terjadi di KUA Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Bajat atau tarif Penghulu minimal Rp 800.000 – Rp 850.000.

Hal itu persis yang dikatakan pemuda berinisial (S) yang akan melaksanakan pernikahan di salah satu desa yang ada di kecamatan Sungai Gelam dalam waktu dekat mengatakan tarif yang diminta penghulu sebesar Rp 800.000 – Rp 850.000 memang benar adanya.

Baca juga:

  • Korupsi Dana Zakat 1,2 M, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim di Tahan Jaksa
  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke Penjara 

 

“Harusnya momen ini menjadi momen kebahagia’an untuk kami, tapi kenapa harus sebesar itu tarifnya, bahkan kejadian seperti sudah terjadi bertahun – tahun didesa saya,” katanya. Rabu, 5 Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku sejumlah ketentuan.

Sejumlah ketentuan tersebut diantaranya:

– Nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

– Nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

– Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis. Namun, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat. (Tim Liputan)

Baca juga:

Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi 

Tags: KUA Sungai GelamStop Pungli
Previous Post

Sekda Budhi Menghadiri Pembangunan Museum Kompleks Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi

Next Post

Bupati Fadhil Berhasil Tekan Angka Stunting Hingga 10,1 Persen dari 26,3 Persen 

Next Post
Bupati Fadhil Berhasil Tekan Angka Stunting Hingga 10,1 Persen dari 26,3 Persen 

Bupati Fadhil Berhasil Tekan Angka Stunting Hingga 10,1 Persen dari 26,3 Persen 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id