Kamis, 16 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT Berkat Sawit Utama 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 16, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Politik
0
PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT Berkat Sawit Utama 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 9
Print 🖨

PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT Berkat Sawit Utama 

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Proses Penyerahan Lahan seluas 1300 hektar Yang berlokasi di desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari yang berada di PT Berkat Sawit Utama (BSU) Hanya menunggu Waktu Saja, Pengadilan Negeri Muara Bulian Komitmen Tidak akan ada penundaan Penyerahan Lahan tersebut kepada Warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik.

Proses Tahapan yang telah dilalui hingga menunggu satu langkah yakni Proses Penyerahan Lahan yang nantinya akan di serahkan Panitera pengadilan Negeri Muara Bulian, Kepada Pemilik yang sah dan telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yakni warga SAD kelompok Depati Orik.

Perkara Class Action Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik, yang menggugat PT BSU yang telah merampas tanah Ulayat seluas 1300 hektar sejak tahun 1986 silam berhasil dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Nomor Putusan
5287 K/Pdt/2025.

Upaya Menghambat, Menunda maupun membatalkan Putusan Mahkamah Agung terus dilakukan PT BSU, Pengadilan Negeri Muara Bulian Selaku eksekutor penyerahan Lahan Komitmen akan menjalankan tugas dengan baik, Sultan Agung Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Berkomitmen tidak akan menunda Proses Penyerahan Lahan tersebut kepada pemilik yang sah, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Pn muara Bulian tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk Segera melakukan penyerahan lahan tersebut” jelasnya

Selain itu proses perlawanan PT BSU untuk melakukan penundaan maupun menggagalkan proses penyerahan dikatakan Sultan tidak akan mempengaruhi proses penyerahan lahan.

“proses perlawanan mereka melalui hukum, baik Peninjauan kembali ataupun perkara nomor 15 dan 19 tidak akan menghambat atau menundanya untuk penyerahan lahan tersebut” tegas sultan

Sementara Mahmud Irsyad selaku penggugat perkara class action Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung Republik Indonesia dengan nomor 5287 K/Pdt/2025. tertanggal 30 Desember 2025.

Mahmud Sejauh ini Masih Mempercayai independensi Pengadilan Negeri Muara Bulian akan proses dan tahapan yang telah dilalui dan hanya menunggu satu tahap lagi yakni proses penyerahan lahan.

“kita sejauh ini masih mempercayai independensi PN Muara Bulian dan menjalankan tugasnya dengan baik” jelasnya

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2014 jelas dinyatakan terhadap suatu perkara yang telah memiliki hukum tetap secepatnya dilakukan eksekusi, diperkuat dengan SEMA nomor 3 tahun 2021 yang menerapkan kesatuan hukum dan menerapkan percepatan eksekusi.

Sementara Perlawanan PT BSU pada perkara gugatan nomor 15/ PDT /2026/PN.Mbn, dan perkara Nomor 19/PDT /2026 /PN. Mbn, Serta adanya Pengajuan Peninjauan kembali (PK) tidak bisa menghambat proses eksekusi ataupun menundanya. (yd)

Previous Post

Tragis! Dua Pegawai RSUD Raden Mattaher Jambi Diduga Keroyok Ibu Muda Hingga Trauma 

Next Post

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Next Post
Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id