Lima Orang Telah Diperiksa, Kejari Muaro Jambi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ade Asmara dalam Kasus Dugaan Dana Reses Fiktif
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Posisi anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, kian terpojok. Selain terancam diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan partai politiknya, serta diusulkan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW), Ade kini harus bersiap menghadapi proses hukum atas dugaan penyerapan dana reses tanpa adanya pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kasus dugaan reses fiktif tersebut kini tengah diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Korps Adhyaksa resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk mengumpulkan data, serta bahan keterangan terkait temuan BPK RI pada APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.
Sejauh ini, Kejari Muaro Jambi telah memanggil sedikitnya lima orang saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.
Pemanggilan ini bertujuan untuk proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengeluarkan Sprintug untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Sekarang ada sekitar empat atau lima orang dari pihak Sekretariat DPRD yang kami panggil, di antaranya PPTK, Bendahara, hingga Kabag Keuangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari.
Selain memanggil pejabat teknis, jaksa telah menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Adapun pemanggilan terhadap Ade Asmara selaku pihak terlapor dipastikan akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Untuk yang bersangkutan saat ini belum (dipanggil), nanti kami agendakan lagi,” tambah Bukhari.
Dugaan pelanggaran hukum ini berhulu dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait ketidaksesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses DPRD Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, Ade Asmara diduga kuat tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga Reses III sepanjang tahun 2025.
Meski kegiatan tersebut diduga fiktif, dana kegiatan dan tunjangan reses sebesar Rp 106.941.000 tetap dicairkan secara penuh oleh yang bersangkutan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD lainnya dengan nilai Rp 44.978.000.
Total temuan awal BPK pada item tersebut membengkak hingga mencapai Rp 151.919.000.
Dari total nilai tersebut, sebesar Rp 41.182.000 dikabarkan telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, masih tersisa dana sebesar Rp 110.737.000 yang direkomendasikan BPK untuk segera diproses dan disetorkan kembali.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dalam penanganan intensif Kejari Muaro Jambi.
Sementara di internal partai, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah tegas dengan resmi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai.
Ade diduga dipecat lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi lagi oleh pihak partai.
Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, Asnawi membenarkan keputusan tegas tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, pihaknya telah melayangkan teguran sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku.
Pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 pada Agustus 2025, kemudian SP 2 pada Oktober 2025, hingga SP 3 pada Desember 2025.
Karena tidak mengindahkan teguran tersebut, Partai Demokrat memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu.
Asnawi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan Ade selama menjabat sebagai anggota dewan.
Selain dinilai mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai kader partai yang baik, hubungan Ade dengan internal Fraksi Demokrat di DPRD juga terbilang tidak harmonis.
Tindakan Ade juga diduga menabrak aturan kedewanan karena terbukti tidak melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya, namun tetap mencairkan anggaran.
Saat ini, DPC Partai Demokrat Muaro Jambi telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengirimkan berkas pemberhentian ke tingkatan yang lebih tinggi.
“Surat pemecatan telah kita kirimkan ke DPP Partai Demokrat, dan sekarang kita tinggal menunggu hasilnya saja. Selain surat pemecatan, kami juga menyertakan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi di DPRD Muaro Jambi,” tegas Asnawi. (Tim)
Baca juga:






Discussion about this post