Kamis, 13 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 13, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.454
Print đź–¨

Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis siang (13/8/2026).

Massa mendesak Kejati Jambi untuk mengawal dan menuntaskan kasus dugaan reses fiktif yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial AA alias Ade Asmara.

Koordinator aksi sekaligus Ketua PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf mengatakan, bahwa aksi ini berlandaskan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran dana reses sebesar Rp106,9 juta yang diduga bermasalah sepanjang tahun 2025.

“Kami PW SEMMI Jambi itu berpegang pada temuan BPK, yaitu pembayaran dana reses sebesar Rp106,9 juta. Nah, di sini kan yang saya tanyakan kepada pihak penegak hukum pada hari ini, yaitu perihal reses ini. Itu loh reses 1 dan 2 hingga 3, itu ada oknum anggota dewan dari DPRD Muaro Jambi, itu inisialnya AA,” kata Muhlisin saat ditemui di lokasi aksi.

Muhlisin menegaskan, permasalahan tersebut tidak bisa sekadar dianggap sebagai kesalahan administratif biasa, mengingat kejadiannya berulang dari reses pertama hingga ketiga. Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus ini.

“Di sini bukan kesalahan administrasi, itu harus kita pertanyakan,” tegasnya.

Dalam orasinya, PW SEMMI Jambi meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan mengusut tuntas indikasi korupsi tersebut, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Kejati Jambi untuk bersikap profesional. Kami minta kepada Kejati untuk bersikap tegas terhadap penegakan hukum,” lanjut Muhlisin.

Pihaknya juga memperingatkan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat apabila tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari Kejati Jambi.

“Kalau sampai hal ini tidak ada kejelasan, kami pastikan dan saya yakinkan PW SEMMI Jambi akan melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan juga Jamwas. Hari ini kami tidak memvonis siapapun, tetapi biarlah hukum bekerja di Jambi ini. Itu yang kita minta. Karena anggaran tersebut adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Berdasarkan temuan BPK tahun 2025, anggaran kegiatan Reses 1 hingga Reses 3 bagi oknum anggota DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara, tetap dicairkan. Namun, implementasinya di lapangan diduga tidak pernah dilaksanakan.

“Reses selama tahun 2025 itu dijelaskan dalam temuan BPK. Reses 1 sampai dengan reses 3 tidak dilaksanakan. Reses tidak dilaksanakan, tapi anggaran keluar, gitu? Iya, dikeluarkan di sini, dijelaskan, cuman pelaksanaannya tidak dilaksanakan. Berarti apa? Ada mens rea, kesengajaan. Nah, yang kesengajaan inilah yang harus diproses. Sesuai dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 4, mengembalikan kerugian negara itu tidak menghilangkan pidananya,” tandas Muhlisin.

Aksi demonstrasi tersebut akhirnya diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyatakan, bahwa pihak kejaksaan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.

“Kejaksaan Tinggi menerima aspirasi mahasiswa, kami pelajari dan kami telaah, kami serahkan ke pimpinan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (Yd/Red)

Tags: DPRD Muaro JambiKejagungKejati Jambi
Previous Post

Tuduhan Mangkir Agung Toyota Jambi kepada eks karyawan “Terbantahkan” dan Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Majelis Hakim PHI PN Jambi

Next Post

Air PDAM Tirta Muaro Jambi Kerap Mati, Warga Mendalo Darat Pertanyakan Kinerja Direktur

Next Post
Air PDAM Tirta Muaro Jambi Kerap Mati, Warga Mendalo Darat Pertanyakan Kinerja Direktur

Air PDAM Tirta Muaro Jambi Kerap Mati, Warga Mendalo Darat Pertanyakan Kinerja Direktur

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id