Aktivitas Tambang Batubara CV Crista Jaya Perkasa Dikeluhkan Warga SetempatÂ
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Aktifitas penambangan batubara CV. Crista Jaya Perkasa yang berlokasi Desa Kebon IXÂ kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya diduga aktivitas penambangan batubara bara tersebut tidak sesuai dengan aturan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Keluhan tersebut di sampaikan oleh Salah satu warga setempat berinisial S mengatakan ” Pola penambangan yang di lakukan oleh CV Crista Jaya Perkasa sangat merugikan warga setempat, menurutnya jarak lokasi penambangan sangat dekat dengan jalan raya hanya 10 meter, dan dijadikan sebagai lokasi penumpukan batubara hasil penambangan (Stockpile batubara) yang mengakibatkan banyak debu beterbangan ke rumah warga serta suara bising yang cukup mengganggu.
BACA JUGA:
- Kompolnas Tanggapi Pengaduan LSM Propam Terkait Dugaan Mafia Tanah di Bukit Tempurung
- Jalan di Sungai Gelam Seperti Kolam Ikan
“Kami bukannya melarang orang berusaha tapi kan ada aturannya. Kalau terlalu dekat dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatan warga setempat.

Sementara itu salah satu pengamat lingkungan yang ada di provinsi Jambi, Suheri Dwi Nopriyadi yang juga ketua LSM Propam ketika ditemui di kantornya menanggapi keluhan warga terkait aktivitas penambangan batubara CV Crista Jaya Perkasa mengatakan ” terkait adanya laporan tentang aktivitas perusahaan tambang batubara di Sungai Gelam tersebut akan segera kita turunkan Tim untuk investigasi.
“Seharusnya sebelum melakukan aktivitas penambangan batubara , perusahaan tersebut harus mempunyai Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) serta Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).” pungkasnya
(Janiarto)






Discussion about this post