Kompolnas Tanggapi Pengaduan LSM Propam Terkait Dugaan Mafia Tanah di Bukit Tempurung
HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Terkait atas surat pengaduan masyarakat dari ketua LSM Propam Suheri Dwi Nopriyadi dengan nomor surat 001/DPD.LSM/PROPAM/JBI/I/2022 perihal Dukungan Penegakan Hukum dalam Membasmi Mafia Tanah yang diterima Komisi Kepolisian Nasional tanggal 9 Februari 2022, akhirnya mendapat jawaban dari kompolnas.
Ketua LSM Propam Suheri Dwi Nopriyadi kepada media ini mengatakan ” surat pengaduan dari LSM Propam kepada Kompolnas telah ditanggapi dengan nomor surat : B-225D/Kompolnas/ 4/2022.selasa(18/05/2022)
Baca juga :
- LSM PROPAM Laporkan Mafia Tanah Ke Polda Jambi
- Kejari Muarojambi Bertekad Untuk Memberantas Mafia Tanah
- BPN Muarojambi Lakukan Pengukuran Ulang Lahan di Sekumbung
“Didalam surat tersebut disampaikan bahwa telah diterima surat Jawaban dari Polda Nomor : B-882/III/WAS.2.4/2022 yang diterima Kompolnas tanggal 30 Maret 2022 perihal pemberitahuan tentang perkembangan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) an. Suheri Dwi Nopriyadi No Reg 255/6/RES/II/2022 /Kompolnas
a. Bahwa dalam perkara tersebut penyidik menjelaskan ,tanah atau kebun sawit yang di panen oleh sdr. Liberty pardede dgn dasar kepemilikan SHM yang terletak di RT 06 Dusun Suka Mulya Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu kab Tanjab Timur.
b. Penyidik menjelaskan dalam menindak lanjuti perkara tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) saksi dan 1 (satu ) orang ahli dari BPN Kab. Tanjab Timur bukan wilayah kab. Muaro Jambi, atas hal ini penyidik telah mengirimkan undangan wawancara atau interview kepada pihak PT.BPIP namun pihak PT.BPIP Tidak dapat hadir
c. Rencana penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut akan mengirimkan kembali surat undangan wawancara kepada pihak PT.BPIP dan akan gelar perkara ulang pada kasus tersebut dikarenakan penyidik belum dapat menentukan hak kepemilikan lahan karena masing-masing pihak memiliki alas hak atas tanah atau kebun
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Propam Suheri Dwi Nopriyadi mengatakan ” Kami berharap kepada Kompolnas untuk mengirimkan petugas kelapangan secara langsung, agar bisa melihat bersama-sama pokok permasalahannya, sehingga kasus ini bisa dengan segera diselesaikan, mengenai lokasi awalnya menurut kami berada di Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi tapi seiring berjalannya waktu karena ada pemekaran wilayah bisa saja berkemungkinan masuk ke wilayah Kabupaten Tanjab timur, itu tidak masalah karena yang kami perjuangkan hak masyarakat.” pungkasnya

(Janiarto)






Discussion about this post