Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Suku Anak Dalam Jambi, Gugat Dua Perusahaan Penyerobot Ribuan Lahan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 30, 2022
in Berita, Daerah, Hukum
0
Suku Anak Dalam Jambi, Gugat Dua Perusahaan Penyerobot Ribuan Lahan

Suku Anak Dalam Jambi, Gugat Dua Perusahaan Penyerobot Ribuan Lahan

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.307
Print đź–¨

Suku Anak Dalam Jambi, Gugat Dua Perusahaan Penyerobot Ribuan Lahan

HALOINDONESIANEWS,BATANGHARI — Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapa, Kecamatan Muarasebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muarobulian, Kabupaten Batanghari Jambi. Mereka bukan ingin demo, namun ingin menggugat pihak perusahaan yang telah diduga melakukan penyerobotan ribuan lahan sejak tahun 1991 lalu.

Gugatan perdata tersebut langsung dipimpin Kepala Desa Adat, Tumenggung SAD Muhamad Yusuf dan Tengganai Mael. Didepan Hakim Ketua Eka Kurnia Ningsih dan dua hakim anggota, Yusuf memberikan gugatan perdatanya dan diterima oleh hakim ketua. Usai mengajukan gugatan perdata, kepada media Yusuf mengatakan gugatan ini lantaran tidak terima lahan warganya yang seluas ribuan hektar diserobot oleh pihak perusahaan. “PT Sawit Desa Makmur (SDM) seluas 10 500 hektar dan PT Adimulya Palma Lestari (APL) seluas 2.800 hektar,” katanya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga :

  • Kejari Muarojambi Bertekad Untuk Memberantas Mafia Tanah
  • Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Atasi Konflik Lahan

Menurutnya, pihak perusahaan melakukan penyerobotan tanpa ada kordinasi pihak SAD sejak tahun 1991. Karena itu, pihaknya meminta dikembangkan pihak perusahaan. “Kami berharap adanya pengembalian hak SAD yang dirampas pihak perusahaan, karena kami kehilangan mata pencarian,” tandas Yusuf.

Sedangkan pendamping SAD, yakni para legal SAD, Cipta optimis gugatan warga SAD bisa diterima pihak PN. “Optimis apa yang dimasukkan ke dalam gugatan bisa diterima hakim,” ujarnya singkat.

Dia menambahkan, pada sidang pertama ini hanya diwakilkan pihak tergugat. “Pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir, hanya kepala personalia dan belum ada surat kuasa dari pihak perusahaan,” imbuhnya.

“Sidang kedua pekan depan, hakim akan memanggil pihak tergugat agar hadir dalam persidangan,” ujarnya. Diakuinya, sebelumnya sudah ada islah dengan pihak tergugat. “Sudah ada islah sebelumnya, namun belum ada titik temu. Kita tetap optimis akan memenangkan gugatan ini,” tegas Cipta.

Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapa, Kecamatan Muarasebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muarobulian, Kabupaten Batanghari Jambi.

Mereka bukan ingin demo, namun ingin menggugat pihak perusahaan yang telah diduga melakukan penyerobotan ribuan lahan sejak tahun 1991 lalu.

Gugatan perdata tersebut langsung dipimpin Kepala Desa Adat, Tumenggung SAD Muhamad Yusuf dan Tengganai Mael.

Didepan Hakim Ketua Eka Kurnia Ningsih dan dua hakim anggota, Yusuf memberikan gugatan perdatanya dan diterima oleh hakim ketua.

Usai mengajukan gugatan perdata, kepada media Yusuf mengatakan gugatan ini lantaran tidak terima lahan warganya yang seluas ribuan hektar diserobot oleh pihak perusahaan.

“PT Sawit Desa Makmur (SDM) seluas 10 500 hektar dan PT Adimulya Palma Lestari (APL) seluas 2.800 hektar,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, pihak perusahaan melakukan penyerobotan tanpa ada kordinasi pihak SAD sejak tahun 1991. Karena itu, pihaknya meminta dikembangkan pihak perusahaan.

“Kami berharap adanya pengembalian hak SAD yang dirampas pihak perusahaan, karena kami kehilangan mata pencarian,” tandas Yusuf.

Sedangkan pendamping SAD, yakni para legal SAD, Cipta optimis gugatan warga SAD bisa diterima pihak PN. “Optimis apa yang dimasukkan ke dalam gugatan bisa diterima hakim,” ujarnya singkat.

Dia menambahkan, pada sidang pertama ini hanya diwakilkan pihak tergugat. “Pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir, hanya kepala personalia dan belum ada surat kuasa dari pihak perusahaan,” imbuhnya.

“Sidang kedua pekan depan, hakim akan memanggil pihak tergugat agar hadir dalam persidangan,” ujarnya.

Diakuinya, sebelumnya sudah ada islah dengan pihak tergugat. “Sudah ada islah sebelumnya, namun belum ada titik temu. Kita tetap optimis akan memenangkan gugatan ini,” tegas Cipta. (Narto)

Tags: Mafia TanahPenyerobot lahanSADSuku anak dalam
Previous Post

Kapolres dan Sekda Terima Kunjung Puslitbang Polri di Mako Polres Muarojambi

Next Post

Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam yang Meresahkan Warga Sungai Gelam

Next Post
Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam yang Meresahkan Warga Sungai Gelam

Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam yang Meresahkan Warga Sungai Gelam

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id