Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mantan Jaksa Pinangki Terpidana Kasus Pencucian Uang Bebas Bersyarat 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 8, 2022
in Berita, Hukrim, Hukum, Nasional
0
Mantan Jaksa Pinangki Terpidana Kasus Pencucian Uang Bebas Bersyarat 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.588
Print 🖨

Mantan Jaksa Pinangki Terpidana Kasus Pencucian Uang Bebas Bersyarat 

HALOINDONESIANEWS.COM – Masih ingat Pinangki, yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)?⁣

Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, hari ini. Pinangki menghirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Artikel lainnya:

  • 3 Terdakwa Kasus Pembangunan SPALD T Muara Bulian, Keberatan Dituntut 7 Tahun 
  • Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif Divonis Bebas Hakim

“Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra. Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Setelah Pinangki menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun, kini Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9).

Source:Detik

Tags: Bebas BersyaratJaksaJaksa Pinangki
Previous Post

Dirut Bank 9 Jambi Terima Kunjungan Komunitas Bandara Sultan Thaha Jambi

Next Post

Hindari Konflik Warga Kapolsek Mestong Adakan Mediasi Antara Perusahaan Dengan Serikat Pekerja

Next Post
Hindari Konflik Warga Kapolsek Mestong Adakan Mediasi Antara Perusahaan Dengan Serikat Pekerja

Hindari Konflik Warga Kapolsek Mestong Adakan Mediasi Antara Perusahaan Dengan Serikat Pekerja

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id