Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ayah Hamili Anak Kandung di Muarojambi Akhirnya Ditangkap Polisi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 26, 2022
in Berita, Daerah, Hukum, Kriminal
0
Ayah Hamili Anak Kandung di Muarojambi Akhirnya Ditangkap Polisi 

Ayah Hamili Anak Kandung di Muarojambi Akhirnya Di Tangkap Polisi /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.401
Print 🖨

Ayah Hamili Anak Kandung di Muarojambi Akhirnya Ditangkap Polisi 

HALOINDONESIANEWS,MUAROJAMBI- Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Satu Orang pelaku Pemerkosa Anak Kandung.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan “Penangkapan Pelaku Am (41) merupakan Pelaku Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.”

Am Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17) Hingga Hamil,DNS merupakan Pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi.

Baca juga:

  • Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Kumpeh Ulu 

 

‘Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan”kata Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan “Kejadian Pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil,dan saat ini sudah melahirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Am Mengakui atas perbuatannya, Untuk Motif Pelaku dalam melancarkan Aksi bejatnya karna melihat tubuh korban yang montok ,dan mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku.

Karena ketakutan akhirnya Korban menuruti keinginan pelaku Yang merupakan ayah kandung korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satu Lembar Handuk, Dan Satu Setel Baju Tidur Korban.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di per berat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).”Jelas Kasi Humas

(Janiarto)

Sumber : humas pmj

Tags: Ayah Hamili Anak KandungBerita kriminalInfo kriminalKumpeh UluMuaro Jambi
Previous Post

Al Haris Paparkan Program Pembangunan Rendah Emisi 

Next Post

Kalah Ditingkat Pertama, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Perdata Lapangan Akso Dano

Next Post
Kalah Ditingkat Pertama, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Perdata Lapangan Akso Dano

Kalah Ditingkat Pertama, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Perdata Lapangan Akso Dano

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id