Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kalah Ditingkat Pertama, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Perdata Lapangan Akso Dano

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 27, 2022
in Berita, Daerah, Hukum, Nusantara, Sosial
0
Kalah Ditingkat Pertama, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Perdata Lapangan Akso Dano
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.293
Print 🖨

Kalah Ditingkat Pertama, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Perdata Lapangan Akso Dano

HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memenangkan gugatan perdata prihal sengketa lahan Lapangan Akso Dano yang berlokasi di RT.18, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemenangan JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selaku tergugat ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tertanggal 15 Desember 2022 lalu.

Kejari Muaro Jambi saat menggelar jumpa pers/ist

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dipercaya untuk mewakili Pemda Muaro Jambi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Alhamdulillah putusan tingkat pertama sudah dinyatakan menang pada tanggal 15 Desember 2022,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin kepada media saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Kantornya, Senin, 26 Desember 2022.

Baca juga:

  • Terjerat Kasus Mafia Tanah, Mantan Kades Sumber Agung di Jebloskan ke Penjara 
  • Kejari Muarojambi Bertekad Untuk Memberantas Mafia Tanah

 

Ia menjelaskan, pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari pihak penggugat, dalam hal ini keluarga Hamid Atuk, apakah ingin mengajukan upaya hukum banding, atau menerima putusan Pengadilan Negeri Sengeti.

“Ya kami berdoa, mudah-mudahan pihak penggugat tidak mengajukan banding atau langkah hukum yang lainnya. Sehingga nanti kalau sudah inkrah, kami meminta tolong ke Pengadilan Negeri Sengeti untuk melakukan eksekusi, sehingga lapangan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi,”jelas Kamin.

Objek lahan yang disengketakan/ist

Adapun objek lahan yang tengah sengketa tersebut luas nya mencapai 11 ribu meter persegi. Lahan ini letaknya sangat strategis, lantaran berada di sebelah jalur dua jalan raya Jambi-Sengeti.

“Kalau hitung-hitungan dari aset kemarin diperkirakan (besaran nilai jual lahan,red) Rp 11 miliar,”tandas Kamin.

Sementara itu, menyikapi putusan perdata Nomor 30 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Sengeti tersebut, pihak penggugat dari keluarga Hamid Atuk melalui kuasa hukumnya menegaskan akan melakukan upaya banding.

Zainal Abidin, kuasa hukum penggugat/ist

“Putusan tingkat pertama itu bagi kami yang pertama adalah putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya. Yang kedua kami sebagai penggugat tidak terima dan kami akan melakukan upaya hukum. Kami sudah menyatakan banding pada tanggal 23 Desember 2022,”kata kuasa hukum pihak penggugat, Zainal Abidin, Selasa, 27 Desember 2022.

Zainal menjelaskan, selaku penggugat pihaknya tidak bisa menerima apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim pada putusan tingkat pertama ini.

“Kami tidak terima, kenapa? karna petimbangan hukum hakim tidak melihat dan memahami terhadap fakta hukum yang sebenarnya. Baik itu materi gugatan, materi terhadap pembuktian, materi bukti saksi yang kami hadirkan dan sidang pemeriksaan setempat,”tegas Zainal.

Zainal menuturkan, pihaknya memiliki alat bukti berupa surat pinjam dari Kepala Marga Awin Pasirah yang meminjam lahan kepada Hamid Atuk.

“Di tahun 1970 Pasirah meminjam sebidang kebun karet untuk dijadikan lapangan bola, itu diakui. 6 orang saksi yang kami hadirkan menceritakan dan meriwayatkan semua persoalan terjadinya proses pinjam pakai sampai proses pembuatan lapangan sepak bola,”tandasnya.

Pengamatan di lokasi, saat kondisi terkini lahan lapangan Akso Dano tampak semak tak terurus. Lahan yang bisanya digunakan untuk olahraga sepak bola tersebut kini terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar. (Red)

Tags: Lapangan Akso DanoMuaro JambiPengadilan Negeri SengetiSengetiSengketa lahan
Previous Post

Ayah Hamili Anak Kandung di Muarojambi Akhirnya Ditangkap Polisi 

Next Post

Aneh, Sepi Pasien RS Ahmad Ripin Dapat Suntikan Dana Milyaran Rupiah 

Next Post
Aneh, Sepi Pasien RS Ahmad Ripin Dapat Suntikan Dana Milyaran Rupiah 

Aneh, Sepi Pasien RS Ahmad Ripin Dapat Suntikan Dana Milyaran Rupiah 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id