Senin, 7 September, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Korupsi Ratusan Juta Dana Desa untuk Narkoba dan Karaoke, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 7, 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik, Sosial
0
Korupsi Ratusan Juta Dana Desa untuk Narkoba dan Karaoke, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi 

Korupsi Ratusan Juta Dana Desa untuk Narkoba dan Karaoke, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi / ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.514
Print 🖨

Korupsi Ratusan Juta Dana Desa untuk Narkoba dan Karaoke, Mantan Kades Jatiwangi Ditangkap Polisi

HALOINDONESIANEWS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Abdul diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk biaya rekreasi pribadi.

“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu. Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba.

“Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi,” kata Wirdhanto.

Abdul Wahab menyelewengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.

“Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000,” kata Wirdhanto.

Baca juga:

  • Korupsi Dana Zakat 1,2 M, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim di Tahan Jaksa
  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke Penjara 

 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Source: Kompas.com

Tags: Dana DesaJatiwangiKorupsi
Previous Post

Lestarikan Tradisi, GP Ansor Kasang Pudak Gelar Majelis Dzikir dan Kajian Kitab Hujjah Ahli Sunnah Wal Jama'ah 

Next Post

Cegah Kecelakaan, Satker Jalan Tol Baleno Wajibkan Truk Pengangkut Material Pasir Gunakan Penutup Terpal

Next Post
Cegah Kecelakaan, Satker Jalan Tol Baleno Wajibkan Truk Pengangkut Material Pasir Gunakan Penutup Terpal

Cegah Kecelakaan, Satker Jalan Tol Baleno Wajibkan Truk Pengangkut Material Pasir Gunakan Penutup Terpal

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id