Sabtu, 16 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Bupati Fadhil: PPPK Tidak Dapat Mengajukan Mutasi atau Pindah Tugas 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 28, 2024
in Advertorial, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Pemerintahan, Politik, Sosial
0
Bupati Fadhil: PPPK Tidak Dapat Mengajukan Mutasi atau Pindah Tugas 

Bupati Fadhil: PPPK Tidak Dapat Mengajukan Mutasi atau Pindah Tugas /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.176
Print đź–¨

Bupati Fadhil: PPPK Tidak Dapat Mengajukan Mutasi atau Pindah Tugas 

Haloindonesianews.com, Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus menerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang mengajukan pindah mengajar, dengan berbagai alasan, Bupati Fadhil Arif dengan tegas meminta dinas pendidikan Batanghari tidak mengakomodir pengajuan pindah tugas tersebut, Selagi masa perjanjian kerjanya belum dipenuhi.

Upaya untuk menghapus tenaga honor, dengan tidak lagi merekrut honorer di pemerintah kabupaten Batanghari, namun honor yang telah bekerja, tetap akan di berdayakan hingga semua honor masuk PPPK, Melalui Rekrutmen PPPK, untuk mengangkat tenaga honorer.

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief saat Musrenbang RKPD di ruang kaca serambi rumah dinas bupati Batanghari juga mengingatkan bagi PPPK di Kabupaten Batanghari agar bekerja dengan tulus, tidak mengajukan pindah sebelum batas ketentuannya.

Bupati merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus, setelah lulus, minta pindah, Setiap ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, dengan hal demikian bupati Fadhil dengan tegas tidak ada lagi pengajuan pindah PPPK dan dinas pendidikan tidak merespon pengajuan pindah tenaga guru PPPK.

“Sebelum jadi PPPK semua berjuang untuk lukis dalam semua tahapan seleksi, bahkan siap menandatangani perjanjian bekerja dimana saja ditempatkan, eh setelah lulus banyak mengajukan pindah, ini tidak boleh ” sebut Fadhil Arif.

Baca juga:

  • Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten, Ini Pesan Bupati Fadhil
  • Perusahaan Batubara PT. SGM di Sungai Bahar Akan Digugat ke Pengadilan 

 

Mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, Sementara syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya minimal selama 10 tahun, sebelum habis penyelesaian masa kerjanya PPPK tidak diperkenankan mengajukan pindah terlebih baru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Selesaikanlah dahulu masa perjanjian nya, setelah itu kita akomodir bila ingin dimutasi, sebelum itu dipenuhi dinas pendidikan dan kebudayaan Batanghari saya minta tidak mengakomodir ya ” tegas Bupati Fadhil (Yadi)

Tags: BatanghariPPPK
Previous Post

Gubernur Al Haris: Pemprov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur’an

Next Post

Tongkang Batubara Tabrak Tiang Jembatan, BPJN Periksa Keamanan  Jembatan 

Next Post
Tongkang Batubara Tabrak Tiang Jembatan, BPJN Periksa Keamanan  Jembatan 

Tongkang Batubara Tabrak Tiang Jembatan, BPJN Periksa Keamanan  Jembatan 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id