Kades Jatimakmur Tilep Dana Desa Hampir 1 Miliar untuk Judi Slot
HALOINDONESIANEWS.COM- Kades di Brebes Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Judi Online/ judi Slot.
Seorang Kepala Desa Jatimakmur, kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah Mohammad Suhendri, diduga korupsi dana desa hingga Rp 977 juta.
Dana BLT untuk 333 warga senilai Rp 99 juta juga diselewengkan oleh tersangka.
Tersangka telah ditahan setelah pelimpahan tahap kedua ke Kejari Brebes pada 27 Juni 2024.
Baca juga:
- Korupsi Dana Zakat 1,2 M, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim di Tahan Jaksa
- Bawa Senpi Rakitan dan Kuasai Lahan di Sungai Gelam, Warga Suku Anak Dalam Bukit 12 Meresahkan
Korupsi dilakukan sejak Suhendri menjabat kepala desa pada 2019 hingga 2022.
Audit inspektorat Brebes menemukan anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bankeu APBD.
Dana untuk pembuatan pagar keliling, talud, dan pelatihan wanita juga tidak direalisasikan oleh tersangka.
Tersangka merangkap jabatan sebagai sekretaris dan bendahara untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa.
Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online seperti slot, judi Singapura, dan trading.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kejari Brebes gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh kepala desa melalui program Jaga Desa.
Kepala desa dan instansi pemerintah diimbau agar tidak terjerat judi online dan penyimpangan keuangan negara.(*)






Discussion about this post