Kejari Muarojambi Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Radio Kedaton
Haloindonesianews.com,MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Kali ini melalui Program Jaksa Menyapa Kejari Muaro Jambi mensosialisasikan mengenai bahaya dan pencegahan judi online yang disiarkan melalui Dialog Interaktif bersama Radio Kedaton Muaro Jambi. Senin (5/8/2024).
Kejari Muaro Jambi yang di wakili oleh tiga Jaksa Fungsional Dendy juordy, S.H, Febrainy Nurphy, S.H dan Adinda Febriana, S.H menjelaskan tentang apa itu judi online dan bahaya judi Online.
“Judi online adalah aktivitas taruhan atau permainan yang melibatkan uang atau nilai lain melalui platform internet. Judi online dapat menyebabkan masalah keuangan yang sangat signifikan bagi individu termasuk hutang dan kebangkrutan.”ujar Jaksa Febrainy.
Baca juga:
- Jaksa Ingatkan Pentingnya Penguatan Hubungan Antar Lembaga dalam Menghadapi Pemilu 2024
- Judi Online dan Perselingkuhan jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Muaro Jambi
- Kejari Muarojambi Gelar “Jaksa Menyapa” Dengan Tema Restorative Justice
Ditambahkannya Jaksa Adinda tindak pidana perjudian diatur dalam KUHP Pasal 303.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.”
“Kami berharap melalui edukasi ini, masyarakat bisa lebih sadar dan berhati-hati terhadap judi online.”pungkas Adinda.
Selain itu, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga membagikan tips agar terhindar dari jebakan judi online. Salah satu tipsnya terlebih dahulu mengecek kredibilitas situs atau aplikasi yang digunakan,serta jangan mudah tergoda tawaran menggoda yang bisa jadi adalah modus penipuan.
Selain dihadiri narasumber dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi turut hadir dalam kesempatan tersebut owner Radio Kedaton Muaro Jambi Ramadhani Hidayat,S.H,.M.Kn,.CPM,.CPArb dan mengatakan sangat mendukung program Jaksa Menyapa tersebut.
“Kami berharap program Jaksa Menyapa dari Kejari Muaro Jambi ini dapat terus berlanjut karena sosialisasi hukum semacam ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dapat mencegah dan meminimalisir dampak buruk dari Judi online,” ujar Ramadhani.(JN)
Discussion about this post