Cacat Hukum, Kades Kasang Pudak Cabut dan Batalkan 5 Sporadik
HALOINDONESIANEWS, Muarojambi- Kepala Desa (Kades) Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Mulyatin secara resmi mengeluarkan surat keputusan pembatalan sejumlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang berada di RT 34 Kasang Pudak.
Hal tersebut diketahui dari salinan surat keputusan yang diterima Haloindonesianews.com , di surat yang distempel dan ditandatangani Kades Kasang Pudak Mulyatin tanggal 14 Oktober 2024 tersebut disebutkan ada 5 surat sporadik yang dicabut dan dibatalkan.
“Ada 5 (lima) sporadik yang dicabut dan dibatalkan karena menurut kami cacat hukum dikarenakan penandatanganan untuk saksi Tuo-tuo kampung yang seharusnya ketua RT dan kepala dusun Kasang Pudak, ini ditandatangani oleh ketua RT dan warga masyarakat kota Jambi.” jelas Mulyatin
Ditambahkannya, bahwa area bidang tanah milik kelompok tani Karya Maju Kasang Pudak penyelesaian dan pengesahannya di kantor camat Kumpeh Ulu pada tanggal 19 Oktober 2015.
Adapun ke 5 sporadik yang dicabut dan dibatalkan tersebut teregister dengan nomor:
1. Sporadik no.reg : 505.3/21/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Mulyatin
2. Sporadik no.reg : 595.3/22/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Ikhsan
3. Sporadik no.reg : 509.3/23/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Ramli Taha
4. Sporadik no.reg : 595.3/23/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Ramli Taha
5. Sporadik no.reg : 595.3/26/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Zailani.
Baca juga:
- LCKI Jambi Sanggah Penerbitan SHM di Kasang PudakÂ
- Mantan Kades Pematang Raman Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa
Diketahui, pencabutan dan pembatalan sporadik yang menuai kontroversi di tengah masyarakat tersebut atas permintaan dari LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) provinsi Jambi kepada BPN Muaro Jambi.
“Kami berterimakasih kepada pemerintah desa Kasang Pudak yang telah mencabut dan membatalkan sporadik bermasalah tersebut, karena ada perbuatan melanggar hukum dan mal administrasi semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati.” ujar Agus Bala wakil ketua LCKI provinsi Jambi. (JN)
Discussion about this post