Sabtu, 6 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Cacat Hukum, Kades Kasang Pudak Cabut dan Batalkan 5 Sporadik 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 15, 2024
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Sosial
0
Cacat Hukum, Kades Kasang Pudak Cabut dan Batalkan 5 Sporadik 

Mulyatin, Kades Kasang Pudak Cabut dan Batalkan 5 Sporadik /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.133
Print 🖨

Cacat Hukum, Kades Kasang Pudak Cabut dan Batalkan 5 Sporadik

HALOINDONESIANEWS, Muarojambi- Kepala Desa (Kades) Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Mulyatin secara resmi mengeluarkan surat keputusan pembatalan sejumlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang berada di RT 34 Kasang Pudak.

Hal tersebut diketahui dari salinan surat keputusan yang diterima Haloindonesianews.com , di surat yang distempel dan ditandatangani Kades Kasang Pudak Mulyatin tanggal 14 Oktober 2024 tersebut disebutkan ada 5 surat sporadik yang dicabut dan dibatalkan.

“Ada 5 (lima) sporadik yang dicabut dan dibatalkan karena menurut kami cacat hukum dikarenakan penandatanganan untuk saksi Tuo-tuo kampung yang seharusnya ketua RT dan kepala dusun Kasang Pudak, ini ditandatangani oleh ketua RT dan warga masyarakat kota Jambi.” jelas Mulyatin

Ditambahkannya, bahwa area bidang tanah milik kelompok tani Karya Maju Kasang Pudak penyelesaian dan pengesahannya di kantor camat Kumpeh Ulu pada tanggal 19 Oktober 2015.

Adapun ke 5 sporadik yang dicabut dan dibatalkan tersebut teregister dengan nomor:

1. Sporadik no.reg : 505.3/21/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Mulyatin

2. Sporadik no.reg : 595.3/22/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Ikhsan

3. Sporadik no.reg : 509.3/23/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Ramli Taha

4. Sporadik no.reg : 595.3/23/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Ramli Taha

5. Sporadik no.reg : 595.3/26/Sporadik/KSP-KU/PEM/2021 An. Zailani.

Cacat Hukum, Kades Kasang Pudak Cabut dan Batalkan 5 Sporadik/ist

Baca juga:

  • LCKI Jambi Sanggah Penerbitan SHM di Kasang Pudak 
  • Mantan Kades Pematang Raman Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa

Diketahui, pencabutan dan pembatalan sporadik yang menuai kontroversi di tengah masyarakat tersebut atas permintaan dari LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) provinsi Jambi kepada BPN Muaro Jambi.

“Kami berterimakasih kepada pemerintah desa Kasang Pudak yang telah mencabut dan membatalkan sporadik bermasalah tersebut, karena ada perbuatan melanggar hukum dan mal administrasi semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati.” ujar Agus Bala wakil ketua LCKI provinsi Jambi. (JN)

Tags: Pembatalan Sporadik
Previous Post

Pjs. Gubernur Sudirman: Pentingnya Sinergi Antara Pemerintah Daerah dan DPRD

Next Post

Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Next Post
Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id