Mantan Jaksa Pinangki Terpidana Kasus Pencucian Uang Bebas Bersyarat
HALOINDONESIANEWS.COM – Masih ingat Pinangki, yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, hari ini. Pinangki menghirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Artikel lainnya:
- 3 Terdakwa Kasus Pembangunan SPALD T Muara Bulian, Keberatan Dituntut 7 Tahun
- Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif Divonis Bebas Hakim
“Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra. Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara.
Setelah Pinangki menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun, kini Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9).
Source:Detik






Discussion about this post