Dikeluhkan Peserta,Pelaksanaan Bimtek BPD Se-kota Sungai Penuh Tuai Sorotan
HALOINDONESIANEWS.COM– Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ataupun Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD Dalam Penyusunan Peraturan Desa dan Pemahaman Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Mendapatkan keluhan dari sejumlah Badan permusyawaratan Desa (BPD) Kota Sungai Penuh.
Keluhan ini datang bukan hanya tentang Pemungutan biaya Tersebut yang tinggi juga peserta kegiatan Bimtek mendapatkan Hotel jauh dari lokasi Bimtek.
“Salah seorang BPD Kota Sungai Penuh mendapatkan Hotel Jam 23.40 WIB. Padahal sudah registrasi, bahkan lokasi hotel jauh dari tempat Bimtek, peserta pun dalam jam tersebut belum dapat kamar, dan peserta belum istirahat,”ujar Sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, Jum’at, (19/7/2024).
Lebih lanjut kata sumber, Anggaran peserta Bimtek Rp. 2.500.000, per BPD dinilai tidak wajar, apalagi para peserta ditempatkan di Hotel jauh dari lokasi Bimtek.
Baca juga:
- Jaksa Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Stadiun Mini di Kota Sungai Penuh
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke PenjaraÂ
- Korupsi Ratusan Juta Dana Desa untuk Narkoba dan Karaoke, Mantan Kades Ini Ditangkap PolisiÂ
Adapun pelaksanaan bimtek anggota BPD juga diduga hanya 2 hari 1 malam, hal ini tidak sesuai dengan undangan dari pihak lembaga yang pelaksanaannya 3 hari 2 malam. Lanjutnya banyak dari pihak Dinas Pemdes yang menjadi panitia yang seharusnya dilakukan oleh pihak lembaga, hal ini menjadi dugaan kuat bahwa kabid pemdes ikut ‘bermain” dalam kegiatan ini.”
“Dari total seluruh BPD Kota Sungai Penuh, ratusan juta rupiah untuk Bimtek BPD di Jambi,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kota Sungai Penuh Edri Pentra saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya, mengarahkan untuk menanyakan kepada pengurus asosiasi BPD
“Silakan dikonfirmasi dg Pengurus Assosiasi BPD, Makasih,”balasnya singkat
Diketahui, Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur BPBD Dalam Penyusunan Peraturan Desa dan Pemahaman Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Bertempat di Hotel Abadi Suite, Jambi dibuka oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi. (*)
Discussion about this post