Kadis PUTR Batanghari Tunggu Itikad Baik PTPN IV Untuk Perbaiki Jalan Amblas Dampak Galian Parit Gajah
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Amblasnya jalan Penghubung kampung 5 Menuju Kampung 9 desa Petajen kecamatan bajubang kabupaten Batanghari yang diakibatkan adanya galian parit gajah yang dilakukan PTPN IV, Menuai Reaksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari.
Ajrisa Windra Kadis PUTR Kabupaten Batanghari Selasa (07/01/2025) telah melayangkan Surat Secara resmi untuk meminta pertanggung jawaban PTPN IV untuk segera melakukan perbaikan jalan kabupaten penghubung desa Petajen menuju sei buluh yang melintasi Kampung 9 desa Pentajen.
“Kami sudah menyurati tertulis hari ini, manyatakan kejadian ini dampak dari penggalian parit gajah yg mereka lakukan, dan meminta utk segera memperbaikinya agar akses masyarakat tidak terganggu”jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Baca juga:
- Pembuatan Parit Gajah PTPN IV Penyebab Akses Jalan Desa Pentajen Terputus
- Longsornya jalan Akses Desa Petajen, ini Pernyataan PTPN IV Batanghari
- Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Ucok Pemilik Modal di Tetapkan Tersangka
Itikat baik Perusahaan PTPN IV yang menyatakan kooperatif untuk segera memperbaiki jalan akibat dampak dari pekerjaan galian parit gajah mereka ditunggu , karena menyangkut kepentingan orang banyak yang melintasi jalan tersebut.
“Kami menunggu itikad baik dari PTPN IV untuk segera perbaiki,Secara kasat mata sudah terlihat aliran air hujan deras yg titknya rendah msk ke parit gajah secara menerus, Akibatnya bahu jalan erosi dan aspal tergerus ikut tanah” tegas Ajrisa
“Pekerjaan Galian Parit Gajah bila dilihat secara kasat mata terlihat Galian Terlalu mepet ke jalan, seharusnya memperhatikan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan” Sambungnya
Dalam kajiannya Ajrisa Windra yang berpedoman pada peraturan Mentri menguraikan, Bagian jalan dibagi atas tiga bagian. Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan. Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi perkerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.
Kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.
Ketiga, ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar rumija. Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut. Pengajuan izin bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok. Misalnya untuk pembangunan atau penempatan iklan dan media informasi, jalan keluar masuk, jaringan utilitas, serta bangunan. (yd)
Discussion about this post